Senin, 20 September 2010
Dilaporkan, Jaksa Kasus Misbakhun Tak Takut
Beritabatavia.com - Tindakan kubu Misbakhun melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkaranya ke Jaksa Agung, sepertinya tidak digubris oleh tim jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro mengaku tidak takut dengan manuver kubu Misbakhun. Ia tetap akan menangani kasus ini.
Tanggapan itu disampaikan Suhendro kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/09).
“Saya tidak takut. Dilapokan ke malaikat sekalian Allah juga tidak takut,†kata dia.
Sebelumnya, penasehat hukum Parluhutan Simanjuntak menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional, karena telah lima kali menunda jadwal sidang terhadap kliennya. Dengan penundaan itu, parluhutan merasa nasib kliennya yang terjerat kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito jaminan untuk pengajuan L/C ke Bank Century itu, dipermainkan.
Kepada pers di Jakarta, Senin (20/09), Parluhutan mengatakan, atas tindakan JPU tersebut, pihaknya telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Hendraman Supandji. Parluhutan menambahkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Tim Pengawas Century DPR, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, dan media massa.
Surat yang dikirimkan kepada Hendarman, 15 September 2010 itu, bentuk protes karena Jaksa Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya merasa keberatan dengan tindakan-tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) yang dilakukan oleh JPU dalam proses persidangan perkara `a quo`. o pic/nor