Rabu, 22 September 2010
Ratusan Pertokoan di Depok Tak Punya Amdal
Beritabatavia.com - Ratusan bangunan pertokoan di Depok tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dari data Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) Depok ini, toko-toko tersebut tersebar merata di 11 kecamatan di Depok. “ Karenanya, kita akan segera memberikan teguran langsung,†tegas Kepala BLH Depok, Rahmat Subagyo, pada wartawan, Rabu (22/9).
Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, untuk menjadi bahan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha. Lingkungan hidup yang dimaksud meliputi beragam aspek, mulai dari fisik-kimia suatu lingkungan, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat.
Kewajiban tentang Amdal diatur Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Dalam aturannya, Amdal seharusnya sudah dibuat sebelum suatu proyek usaha dimulai yang terdiri dari empat dokumen pokok.
Lebih lanjut dikatakan Rahmat, Amdal dapat digunakan untuk membantu mengetahui kelayakan lingkungan hidup dari suatu proyek usaha. Bagi pelaku usaha yang lalai, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku usaha dapat dikenai sanksi. Mereka bisa dikenai denda maksimal Rp 3 miliar serta pidana maksimal tiga tahun penjara.
Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) sebagai wakil pemkot dan DPRD Depok akan segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Kepala BLH Depok, Rahmat Subagyo, pembatasan penggunaan air tanah yang dipakai warga akan menjadi prioritas pembahasan.
“Aturan pembatasan ini ditujukan untuk gedung-gedung bertingkat seperti apartemen dan pusat perbelanjaan yang ada di Depok. Ini untuk antisipasi kemungkinan amblasnya jalan seperti yang terjadi di Jakarta,†jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku lapisan tanah Depok berbeda dengan Jakarta. Lapisan tanah yang ada di kota ini lebih keras sehingga kemungkinan amblas sangat kecil terjadi.
Menurut Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail untuk memuluskan aturan ini, pihaknya akan segera memperluas jaringan instalasi air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Air situ dan sungai yang mengalir di Depok akan dimanfaatkan. O brn