Kamis, 23 September 2010
Babe Pasrah Dihukum Mati
Beritabatavia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus mutilasi dan sodomi, Baekhuni alias Babe (48), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/9) ini.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB tetapi diundur beberapa jam karena jaksa berhalangan. "Rencananya tadi jam 10, tapi jaksa nggak bisa. Bisanya jam 1 dengan agenda pembacaan tuntutan," ujar kuasa hukum Babeh, Rangga Beri Rikuser di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menghadapi tuntutan jaksa, Rangga mengaku Babe pasrah dengan tuntutan hukuman yang akan diterimanya, meski itu merupakan hukuman mati. "Pengakuan dia (Babe) Senin lalu semoga bisa jadi pertimbangan jaksa," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Rangga, penyesalan Babe dan masa lalunya yang sempat menjadi korban sodomi diharapkan bisa meringankan tuntutan. "Meski tidak membenarkan tindakan Babe, tapi dia bilang tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jadi, kalau bisa jangan sampai hukuman mati," ujar Rangga.
Hari ini, Kamis (21/9/2010) adalah sidang kelanjutan Senin lalu (20/9) yang mendengarkan pengakuan terdakwa. Pada sidang sebelumnya tersebut, Babe mengakui telah membunuh dan menyodomi 14 bocah karena merasa tertarik pada anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
JPU pada sidang dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 340 junto Pasal 65 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman seumur atau 20 tahun atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, Pasal 45 KUHP tentang Pengulangan Kejahatan. o kcm/nor