Kamis, 23 September 2010
Hendardi : Kasus Yusril Harus Dilanjutkan
Beritabatavia.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali tidak berpengaruh terhadap kasus yang melilit Yusril Izha Mahendra yang saat ini sedang disidik di Kejaksaan Agungs (Kejagung). Pihak Kejagung harus terus melanjutkan pemeriksaan terhadap Yusril. Hal tersebut disampaikan Hendardi Ketua SETARA Institute, menanggapi putusan MK prihal yudicial review terhadap UU kejaksaan yang diajukan Yusril Izha Mahendra, Kamis (23/9).
Menurut Hendardi, kewenangan penyidikan melekat pada institusi kejaksaan, bukan kepada pribadi Hendarman Supandji. Putusan MK itu hanya menunjukan kemenangan Yusril secara politik dan kemenangan intelektual Yusril atas pendapatnya tentang pengangkatan Jaksa Agung yang dibenarkan MK. " Putusan itu tidak secara otomatis menghilangkan kasus Yusril. tidak ada kaitannya," kata Hendardi.
Justru, Hendardi menambahkan,setelah putusan MK itu, Kejaksaan Agung harus lebih intensif melakukan pemeriksaan terhadap Yusril. Apalagi, sebelumnya Yusril menunda-nunda pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan MK.
Sebelumnya,keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD yang mengatakan seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai sekitar pukul 14.30 WIB. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud, Rabu (22/9). O son