Jumat, 24 September 2010
Soal Suap Miranda, KPK Periksa Staf Bank Artha Graha
Beritabatavia.com - Dua staf Bank Artha Graha diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirand Goeltom. Kedua staf tersebut adalah Gregorius Suryo Wiarso (Kepala Divisi Treasury) dan Tutur (cash officer).
Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan sejumlah anggota DPR dari Komisi IX periode 1999-2004. Bahkan beberapa anggota dan mantan anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka serta diantaranya sudah ada yang dipenjara.
Menurut informasi yang diperoleh, Tutur adalah teller yang menerima pesanan cek pelawat dari PT First Mujur Plantation. Di dalam persidangan, terungkap PT First Mujur Plantation membeli 480 cek pelawat yang dibagikan untuk sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait dengan terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Dalam kesaksian lainnya, PT First Mujur Plantation diketahui memecah cek menjadi tujuh bagian guna pembelian cek pelawat yang dipesan melalui PT Bank Artha Graha Tbk. Tutur juga bertindak sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.
Selain mereka, KPK juga memeriksa Djuwita Krismeiwaty (staf Bank Arta Graha) untuk kasus sama. Juga diperiksa Joice Gunawan (Direktur PT Lembu Jantan) saksi kasus korupsi Kabupaten Langkat yang menyeret Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, dan Wiwin Winiarti dan Nurmashinta (Pegawai PT Wahyu) saksi dari kasus korupsi proyek Tanjung Siapi-api. o nor