Senin, 27 September 2010

Perampokan Medan, Polri Resmi Tetapkan 16 Tersangka

Ist.
Beritabatavia.com - Setelah melepas lima orang yang sebelumnya diduga terlibat dalam perampokan CIMN Niaga di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Mabes Polri akhirnya menetapkan secara resmi 16 orang sebagai tersangka. Tiga dari 16 pelaku tersebut telah tewas tertembak saat pengejaran.

"Tepat hari Minggu, tanggal 26 ditetapkan 16 orang sebagai tersangka yang ditahan. Diantara 16 orang ini tiga diantaranya telah meninggal," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/9).


Yoga mengatakan, ke-16 tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Polri menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Teroris dan KUHP.

Para tersangka dijerat Pasal 7, 9, 11, 13 dan atau pasal 15 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. "Mereka telah melakukan pemufakatan tindak pidana terorisme," kata dia.

Sementara itu, para tersangka juga diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Mereka menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan Bank CIMB Medan," kata Yoga.

Ke-16 nama tersangka itu adalah :
1. Jumirin alias Sobirin alias Abu Azam
2. Khairul Ghazali alias Abu Yasin.
3. Marwan alias Wak Nong alias Wak Geng.
4. Suryo Saputro alias Umar alias Siam.
5. Beben Khairul Rizalalias Abah alias Abi Jihad alias Ijal.
6. Anton Sujarwo alias Supriyadi.
7. Agus Sunyoto alias Gaplek alias Plak.
8. Bagas Alias Deri.
9. Nibras alias Arab alias Arab alias Amir.
10. Suraji alias Agus Iwan alias Agus Marwan alias Ahmad alias Hasan.
11. Heri Kuswanto alias Ari alias bin Suratman.
12. Abdul Haris Munandar alias Aris.
13. Jaja Miharja Fadillah alias Syafrizal.
14. Dani alias Ajo.
15. Yuki Wantoro alias Rozak.
16. Ridwan alias Iwan.  o vnc/nor