Senin, 01 Maret 2021

Subdit Resmob Polda Metro Ungkap Curas Berdasarkan Laporan Polisi Oktober Hingga November 2020

Ist.
Beritabatavia.com - Unit I Subdit 3 Resmob Dit ReskrimumĀ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasusĀ pencurian dengan kekerasan (Curas), berdasarkan laporan kepolisian sepanjang Oktober dan November 2020. "Berawal dari laporan polisi sekitar bulan Oktober dan November 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (1/3/2021). Dalam kasus ini Polisi menangkap tiga tersangka di antaranya yaitu AKS alias Afen, DS alias Boy dan J. Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di daerah Lampung. Yusri menambahkan AKY merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut. "AKS alias Afen, Laki-laki, umur 25 Tahun eksekutor, DS alias Boy, Laki-laki, umur 26 Tahun Joki dan memantau situasi sekitar TKP dan J, Laki-laki, umur 35 Tahun Joki dan memantau situasi sekitar TKP. Jadi tersangka AKS ini sebagai kapten," katanya. Tiga tersangka yang sudah ditangkap ini, sambung Yusri, memiliki peran masing-masing. Perannya antara lain mengendarai motor, mengambil sepeda motor, dan mengawasi keadaan sekitar TKP. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. 0fer