Senin, 06 September 2021

8 Napi Katagori Bandar Narkoba Dikirim ke Nusakambangan

Ist.
Beritabatavia.com -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia tetap bersikap tegas terhadap pemberantasan narkoba. Bahkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekaligus upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rumah tahanan (rutan). Awal September lalu, telah memindahkan sebanyak delapan narapidana katagori bandar dari Lapas Gunung Sindur dan Rutan kelas I Bandung ke Lapas kelas IIA Karanganyar  Nusakambangan.  

"Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main. Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, kami telah mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo.

Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang disampaikan Sudjonggo, delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.

"Total delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," ujar Sudjonggo.

Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada dini hari tadi. Sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.

Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.O son