Kamis, 07 Oktober 2010
Protes Jadi Tersangka, Panda
Beritabatavia.com - Anggota Komisi III DPR Panda Nababan memprotes keras pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gebernur senior (DGS) BI pada 2004. Panda bahkan merasa telah disudutkan oleh status itu.
Protes itu disampaikan Panda saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10).
Menurut Panda, penetapan tersangka telah berimbas kepada keluarga dan bisnisnya. "Ini sudah menjadi pembunuhan karakter. Anak saya menangis saat berdebat dengan dosennya. Lalu, relasi bisnis saya sudah tidak mau mengangkat telepon karena takut disadap," kata Panda yang mengenakan baju serba hitam ini.
Panda juga membeberkan kejanggalan dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang melilitnya. Panda kemudian menyerahkan sebagian bukti-bukti miliknya kepada pimpinan KPK dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
"Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menyerahkan data-data kepada pimpinan KPK supaya pimpinan KPK puas," kata politisi PDIP ini.
Panda juga mengaku pernah bertemu pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebelum fit and proper test pimpinan KPK tahun 2007 di Hotel Hilton.
"Itu hal yang biasa sebelum fit and proper test, mungkin pimpinan lain juga pernah bertemu dengan anggota PDIP lainnya. Tetapi, saya tidak tahu," kata Panda.
Panda memprotes pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di sebuah surat kabar lokal Jawa Tengah. Kata Panda, Jasin mengatakan kasus Panda ada kaitannya dengan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
"Saya minta Pak Jasin memberikan klarifikasi tentang pernyataan ini karena ini sudah menyudutkan saya," kata Panda dengan suara berapi-api.
Banyak hal lain yang dipertanyakan oleh Panda di antaranya Standard Operating Procedur (SOP) tentang pemeriksaan saksi di KPK dan tata cara penulisan tuntutan dan dakwaan yang dinilainya hanya copy paste.
"Harapan saya, ini menjadi masukan dan pertimbangan bagi KPK," kata Panda yang ditetapkan sebagai tersangka bersama 25 politisi lainnya, dalam kasus tersebut. o dtc/nor