Kamis, 22 April 2010

Mensekab Dukung Pemeriksaan Misbakhum

Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA. Jika politisi Senayan membela Mukhamad Misbakum karena dijadikan tersangkah oleh kepolisian atas laporan staf khusus Presdien, Andi Arief. Maka dikalangan eksekutif tidak sama halnya terhadap status anggota DPR dari PKS itu. Seperti diungkapkan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam, bahwa proses penetapaan status tersangka terhadap anggota DPR dari Fraksi Keadilan Sejahtera Mukhammad Misbakhum sudah sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut disampaikan Dipo di istana negara, Kamis (22/4). menurutnya, tidak ada yang istimewa dengan mempercepat pemeriksaan Misbakhum. " Tidak ada yang istimewa,"kata Dipo. Dia menegaskan Presiden tidak pernah melakukan diskriminasi terhadap siapapun untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Apabila polisi atau kejaksaan mengajukan ijin kepada Presiden untuk memeriksa pejabat negera atau anggota dewan, langsung ditanda tangani, bahkan tidak sempat bermalam. Termasuk ijin yang diminta oleh kejaksaan agung untuk memeriksa Bupati Bantul. Jadi Presiden Susilo BAmbang Yudhoyono sudah sesuai prosedur dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dipo mengatakan, sebenarnya tidak ada yang dipercepat atau diperlambat oleh presiden. Setiap ada yang diajukan oleh Polri dan kejaksaan melalui Seskab, Seskab langsung mengajukan kepada presiden. “Tidak ada yang menginap," papar Dipo. Dipo membantah, proses hukum terhadap M Misbakhum dipercepat, karena yang melaporkannya staf khusus presiden Andi Arief. Dia menegaskan, siapa pun yang melapor akan diproses. Dengan alasan, untuk memberantas korupsi sebaik mungkin, dan membantah telah melakukan tebang pilih. ORalian