Rabu, 13 Oktober 2010
Petisi 28 Desak SBY Mundur
Beritabatavia.com - Petisi 28 mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundurkan diri. Petisi 28 menilai, SBY gagal mengatasi krisis di Indonesia. Mereka menyampaikan dan membacakan surat tuntutan itu di depan pimpinan DPR, Pramono Anung.
"Kami menilai Presiden SBY pasti tidak sanggup mengatasi berbagai krisis di atas, karena itu sebaiknya belia mengundurkan diri secara terhormat. Kami kaum muda siap melanjutkan memimpin bangsa dan negara, mengatasi berbagai krisis tersebut," kata koordinator petisi 28, Haris Rusly, ketika membacakan sikap Petisi 28, saat ditemui Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/10).
Haris menuturkan, Presiden SBY gagal memimpin secara konsisten dalam menjalankan filosofi Pancasila. SBY juga dinilai gagal menyatukan cita-cita seluruh elemen bangsa.
"Dari segi kenegaraan, Presiden SBY dinilai gagal memimpin menghentikan konflik antar-institusi kenegaraan, benturan Presiden dengan DPR. Presiden membangkang keputusan MK, pertempuran KPK,Polri,dan Kejagung tiada henti," terang Haris.
Sementara itu, Haris menambahkan, dari segi penegakan hukum, SBY juga gagal membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum. Presiden dinilai gagal memberantas mafia hukum.
"Presiden juga gagal menegakkan hukum tanpa diskriminasi, karena berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan lingkaran dalam Istana tidak tersentuh sama sekali," terang Haris.
Sementara itu, Haris menambahkan, Presiden SBY juga dinilai gagal menciptakan kesejahteraan rakyat. SBY juga mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat, seperti kenaikan BBM, TDL, tarif tol, transportasi, dan sembako.
"Dari segi keamanan, Presiden juga gagal menciptakan rasa aman masyarakat dengan meluasnya berbagai konflik horizontal maupun vertikal yang tidak pernah berhenti," tandasnya.
Sepuluhan aktivis Petisi 28 seperti Haris Rusli, Gigih Guntoro, Imam Laksono, Ahmad Muslim, Hatta Taliwang dan lainnya kemudian menyerahkan sikap Petisi 28 tersebut kepada Pimpinan DPR. Pimpinan DPR tidak memberikan keterangan terkait hal ini. Selain kepada pimpinan DPR, petisi 28 juga mengirim surat ke pimpinan MPR. o dtc/nor