Puspom TNI dan TNI AD dalam hal ini Pomdam IX/Udayana akan mengirim Tim Investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab kejadian sebenarnya terkait bentrok anggota TNI dengan Polri, di GOR Oepoi, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (19/4) malam.
"Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan ini sudah bertentangan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi Panglima TNI," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin didampingi Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, di Puspen TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).
Lebih lanjut Laksda TNI Edwin mengatakan, Panglima TNI sudah menginstruksikan Puspom TNI dan Puspom Angkatan khususnya Angkatan Darat untuk menindak dengan tegas oknum prajurit yang terlibat.
“Bentrokan berawal dari kejuaraan futsal dalam rangka The Marching Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final Futsal antara Tim Futsal Ranaka Polda NTT vs Tim Futsal Dinas P&K Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).
Pertandingan final tersebut berlangsung alot dan semakin memanas saat skor pertandingan 4-4 dimana masing-masing suporter saling euforia memberi semangat dan terlihat saling ejek antar suporter,” jelas Edwin.
Ketika skor 5-4 untuk keunggulan Tim Futsal Dinas P&K Kab. TTS, lanjut Edwin, menyebabkan situasi semakin memanas sehingga salah satu suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk kedalam lapangan sambil berteriak.
Personel pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang berjumlah tiga orang mengamankan suporter tersebut dan menegur yang bersangkutan karena dinilai dapat membuat kericuhan. Namun tiba-tiba salah satu suporter yang diduga dari suporter Ranaka Polda NTT melakukan penyerangan kepada salah satu anggota Denpom IX/1 Kupang.
Kejadian tersebut memicu bentrokan sampai terjadi keributan dilanjutkan pembakaran. Saat ini tercatat ada 4 anggota Polri yang terluka, 2 unit kendaraan roda 4 yang dirusak dan dibakar kemudian 3 kendaraan masyarakat yang dirusak.
Edwin menerangkan, 3 orang anggota TNI yang diperiksa merupakan tahapan pertama dalam pemeriksaan nanti akan berkembang menyangkut dugaan ketelibatan prajurit lainnya di lapangan.
"Saat ini masih tahapan investigasi dan penyelidikan kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara bersama-sama juncto pasal 192,” pungkas Laksda TNI Edwin. 0ferry