Jumat, 15 Oktober 2010
Beberapa Laporan Pelanggaran Pemilukada Depok Dimentahkan
Beritabatavia.com - Panwaslu Depok menyatakan bahwa laporan terhadap pasangan no1 calon walikota Depok, Gagah Sunu Sumantri- Derry Drajat dan pasangan no3, Nurmahmudi Ismail, tidak memenuhi unsur pasal 117 UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu Panwaslu menyatakan mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada.
Ketua Divisi Hukum Panwaslu Depok, Sutarno mengatakan bahwa kasus pasangan no1 tidak memenuhi unsur pasal tersebut, meskipun diketahui bukti-bukti sudah ada dan jelas. Mengenai laporan penggunaan mobil dinas oleh Nurmahmudi ke suatu acara di Depok juga dinyatakan buktinya lemah.
Sementara itu pasangan no2, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna melakukan
klarifikasi ke Panwaslu Depok, bahwa kedatangan mereka ke tempat ibadah
di Beji, Depok karena diundang oleh pihak masjid, bukan dalam rangka
kampanye. O brn