Kericuhan sempat terjadi usai sidang pembacaan putusan atau vonis perkara korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), bertempat di Bungur Besar, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hal itu terjadi, setelah sidang ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh, dengan hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati dan Fahzal Hendri.
Mentan ke-28, SYL beranjak dari kursi terdakwa menuju keluar ruangan sidang, dimana sudah ditunggui oleh wartawan untuk mengabadikan momen foto dan meminta tanggapannya.
Kondisi tersebut meningkat dengan saling berdesakan oleh pihak keluarga, para pendukung atau simpatisan yang datang dari Sulawesi Selatan ingin bertemu SYL dengan awak media.
Politisi Partai Nasdem, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 13 Oktober 2023 ini, sempat tertahan depan pintu, melihat kericuhan SYL kembali kedalam ruang sidang.
Setelah insiden mereda, SYL keluar menemui wartawan dan meminta maaf atas kejadian spontan tersebut. "Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu. Tidak ada niat seperti itu," jelasnya.
Kekisruhan itu menyebabkan sejumlah peralatan kerja wartawan rusak karena saling dorong dan terinjak-injak. Seperti kamera wartawan Kompas TV, Net TV dan TV One serta tripod iNews TV. Bahkan sempat terjadi aksi kekerasan terhadap wartawan, yang segera dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta terhadap Gubernur Sulawesi Selatan ke-7 (periode April 2008 hingga 8 April 2018) ini. Bila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh, dengan hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati dan Fahzal Hendri tersebut juga memutuskan agar SYL memberikan uang pengganti sebesar Rp 14,4 miliar ditambah US $ 30.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda SYL yang disita akan dilelang untuk membayarnya. Hakim menyebut SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis SYL diketahui lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU dari KPK menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 0fery