Sabtu, 23 Oktober 2010

3 Pasangan Pilkada Depok Sepakat Maju ke MK

Ist.
Beritabatavia.com - Tiga saksi dari pasangan calon walikota Depok sepakat mengajukan keberatan mereka atas apa yang disebut sebagai membiarkan pelanggaran yang dilakukan terutama oleh pasangan Nurmahmudi Ismail- Idris Abdul Shomad, dalam pelaksanaan Pemilukada pada 16 Oktober 2010. Mereka menuding  KPU dan Panwaslu kota Depok , tidak mengawasi Pemilukada dengan baik.
Salah satunya diungkapkan oleh saksi dari pasangan calon no2, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna, yang menilai pelaksanaan Pemlukada tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saksi dari pasangan no4 Badrul Kamal-Agus Supriyanto dan no1, Gagah Sunu Sumantri-Derry Drajat, juga sepakat maju ke Mahkamah Konstitusi.
Pemilukada Depok 2010 ini memang unik, disamping proses verifikasi awal beberapa calon juga meragukan, yang artinya kinerja KPU setempat dipertanyakan, adanya dugaan pelanggaran pun dibocorkan pada media oleh tim sukses masing-masing pasangan, namun tidak dilaporkan ke Panwaslu Depok.
Akhirnya, Ketua KPU Depok, menetapkan pada Sabtu (23/10)  di Balai Rakyat, Jl Jawa, Beji ,Depok, bahwa pasangan no3 Nurmahmudi Ismail- Idris Abdul Shomad, tetap sebagai pemenang Pemiluikada Depok 2010, dengan perolehan suara 227.774 suara.
Namun hanya tim Nurmahmudi yang menandatangani berita acara, namun saksi ketiga pasangan lain menolak menandatangani berita acara Pemilukada Depok 2010. O brn