Senin, 25 Oktober 2010

Kasus Bibit-Chandra, Akhirnya Dideponeering

Ist.
Beritabatavia.com - Kisruh kasus hukum yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, pasca-penolakan Peninjuan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), berakhir. Kejaksaaan Agung akhirnya mengambil langkah deponeering atau penghentian perkara demi kepentingan umum.

"Kejaksaan Agung sudah mengambil sikap, yakni deponering. Satu minggu ini akan mempelajari, nanti yang akan menjelaskan Pak Kapuspenkum. Nanti akan dikaji dulu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  (Jampidsus) M Amari, di Kejaksaan Agung, Senin (25/10).

Sebagaimana yang diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, tim ini akan bekerja selama satu minggu untuk membahas putusan tersebut. Tim terdiri dari Penanggung jawab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ketua Sekretaris Jampidsus, dan anggota para pejabat eselon II jaksa agung muda.

Tim dibentuk kejaksaan agung usai mencapai kesepakatan dalam rapat evaluasi yang dipimpin Plt Jaksa Agung hari. Langkah deponeering merupakan salah satu langkah yang bisa diambil kejaksaan agung.

Dengan pengambilan langkah ini, kejaksaan agung harus mendapatkan persetujuan Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memuluskan langkah deponeering demi kepentingan umum.

"Pimpinan Kejagung akan mengambil langkah-langkah terbaik dalam rangka pemberantasan korupsi," ungkap Babul. o nor