Senin, 25 Oktober 2010

Komisi III Tolak Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Ist.
Beritabatavia.com - Deponeering  yang diambil Kejaksaan Agung terhadap kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah mendapat penolakan dari Komisi III DPR. Anggota dewan beralasan, deponeering justru akan mengacaukan sistem hukum Indonesia.

"Kita akan tolak. Kita tidak sependapat jika deponeering diambil sebagai sikap Kejagung," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10).

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil. Nasir mengaku kurang sependapat dengan depoonering yang akan dikeluarkan oleh Kejagung.

"Persoalannya kan Bibit  bilang, kenapa deponeering kalau memang rekayasa dan tidak ada kasusnya," terang Nasir.

Nasir justru curiga bahwa Kejagung mencoba mengulur waktu dan mencari masalah baru. Sikap deponeering yang diambil tiba-tiba ditakutkan sarat kepentingan.

"Saya curiga langkah deponeering hanya untuk mengulur waktu dan malah menimbulkan masalah baru," terang Nasir.

Lebih dari itu, Nasir melihat langkah deponeering yang diambil sudah terlambat. Hal ini malah memicu permasalahan baru.

"Langkah deponeering ini merusak hukum, nanti orang lain juga ada yang minta diperlakukan sama," terang Nasir.

Oleh karena itu Nasir berharap Kejagung mengubah keputusannya selagi belum dirilis. Diharapkan kasus rekayasa yang diarahkan ke Bibit-Chandra akan terbuka.

"Memang ini kan dilematis. Saya khawatir Kejagung berpura-pura hanya untuk memunculkan masalah lain. Saya minta keputusan ini dikaji ulang," tandasnya.

Priyo Setuju
Penolakan ini berbeda dengan Wakil Ketua Ketua DPR, Priyo Budi Santoso. Priyo justru menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang akhirnya memutuskan untuk mendeponeering kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Kami menghormati langkah itu. Kepada semua pihak, kita harap agar bisa menysuaikan bahwa untuk tingkatan tertentu, kita harus menghormati langkah Kejaksaan Agung," kata Priyo, di Gedung DPR, Senin (25/10).

Menurutnya, keputusan yang diambil Kejaksaan merupakan keputusan yang luar biasa. "Ini merupakan preseden yang baru pertama kali terjadi dimana suara publik bisa menembus aspek hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dikaitkan dengan Bibit-Chandra, desakan publik cukup kuat agar keduanya tak ditarik ke jalur hukum.
Bahkan, Presiden juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung akhirnya sempat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, yang akhirnya digugat oleh Anggodo Widjojo.

Gugatan Anggodo dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan, yang kemudian diajukan PK oleh Kejaksaan Agung. Namun, PK Kejaksaan Agung ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga Bibit-Chandra terancam "dimejahijaukan". Dengan keluarnya keputusan deponeering, maka kasus keduanya dinyatakan dihentikan demi kepentingan umum. o nor