Selasa, 26 Oktober 2010

Kapuspenkum: Tidak Ada Intervensi Istana

Ist.
Beritabatavia.com - Pihak Kejaksaan Agung membantah ada intervensi dari pihak Istana terkait pilihan opsi deponeering dalam kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsiu (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Opsi tersebut ditegaskan tidak terkait dengan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  yang menyarankan agar kasus diselesaikan di luar pengadilan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, Selasa (26/10) saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

"(Pak Amari) Keceplosan saja itu, tidak ada intervensi dari siapapun," bantah Babul saat ditanya soal peran Istana dalam kasus Bibit-Chandra.

Ia kembali menegaskan, rapat pimpinan Kejagung, Senin (25/10), memutuskan untuk membentuk tim guna mengkaji amar putusan Mahkamah Agung (MA). "Kita membentuk tim untuk menentukan dua opsi itu," ungkap Babul.

Dua opsi yang dimaksud adalah melimpahkan perkara ke pengadilan atau melakukan deponeering (mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum).

Kemarin, usai rapat pimpinan Kejagung, Jampidsus M Amari mengutarakan, pihak Kejagung sudah mengambil sikap melakukan deponeering dalam kasus Bibit-Chandra. Namun, pernyataan ini dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono sore harinya.

Darmono menyatakan, "Sampai sekarang Kejagung belum ambil sikap. Kami tunggu rekomendasi tim yang akan diserahkan pada saya minggu ini. Pernyataan Pak Amari itu dia hanya keceplosan." o nor