Jumat, 10 Oktober 2025

Hindari Calo, Begini Prosedur Perpanjangan SIM

Ist.
Beritabatavia.com -

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini diatur dalam Undang Undang Pasal 77 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta. 

Adapun SIM memiliki masa berlaku yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Caranya mudah, untuk menghindari calo, begini proses perpanjangan SIM : masyarakat dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Sebelum datang ke Satpas (pemegang KTP DKI Jakarta bisa mendatangi Satpas Polda Metro Jaya dan jajaran) untuk perpanjangan SIM, masyarakat harus melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. 

Adapun dokumen penting yang wajib dibawa: Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama dan SIM asli, Bukti cek kesehatan, Bukti cek psikologi, Bukti pembayaran perpanjangan SIM (sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sementara perpanjang SIM secara online dapat dilakukan melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Di semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, yaitu:

1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM".

2. Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik "kirim".

3. Tunggu mendapat notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk nanti dibawa ke Satpas.

5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling (SIM Keliling) untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.

6. Tunggu hingga dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

0ferry