Jakarta - Pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan atau poligami tanpa izin justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menikah.
Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara efektif mulai 2 Januari 2026, memunculkan sejumlah isu di ruang publik. Salah satunya terkait pemidanaan terhadap peristiwa poligami tanpa izin serta perkawinan yang tidak dicatatkan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isu tersebut berada dalam ketentuan Pasal 402 dan 403 KUHP.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai polemik pemidanaan peristiwa perkawinan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama terhadap tren penurunan angka perkawinan di Indonesia.
“Kalau kita melihat kondisi faktual demografis, dari total penduduk sekitar 280 juta jiwa, rentang usia nikah 20–34 tahun itu hampir 30 persen atau sekitar 66,8 juta jiwa,” ucapnya dalam Diskusi Publik bertajuk Salah Kaprah Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru,
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan tren perkawinan selama 10 tahun terakhir, jumlah peristiwa perkawinan terus mengalami penurunan. Pada 2014, jumlah perkawinan mencapai sekitar 2,1 juta, sementara pada 2024 turun menjadi sekitar 1,4 juta, meski jumlah penduduk meningkat.
“Dalam tujuh tahun terakhir, angka perkawinan ini secara konsisten menurun. Ini harus disikapi dengan membangun literasi perkawinan yang benar, yang syar’i, aman, dan produktif, yang bermuara pada sakinah, mawaddah, wa rahmah,” kata dia. Rabu, (14/1/2026)
Menurut Ni’am, pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan atau poligami tanpa izin justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menikah. Apalagi, isu tersebut kerap disandingkan dengan ancaman pidana perzinaan yang juga diatur dalam KUHP. Ni’am menambahkan, ancaman hukuman pidana poligami tanpa izin bisa mencapai enam tahun, sementara perzinaan maksimal satu tahun.
Ia menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin angka perkawinan akan semakin menurun dan berujung pada ancaman regenerasi.
“Kalau angka perkawinan anak menurun itu bagus. Tapi kalau angka perkawinan secara umum menurun sementara populasi meningkat, maka ada ancaman terputusnya generasi, seperti yang dikhawatirkan terjadi di Jepang dan negara lain,” ucap Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam itu.
Ni’am juga menegaskan, Undang-Undang Perkawinan menempatkan perkawinan sebagai peristiwa keagamaan, bukan semata-mata peristiwa keperdataan. Hal itu tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan.
“Keabsahan perkawinan ditentukan oleh ketentuan agama. Itu domain agama, negara tidak ikut campur. Nah, untuk mengadministrasikan urusan agama, negara hadir dalam konteks pernikahan dengan pencatatan,” jelasnya.
Menurut dia, ketentuan mengenai “penghalang yang sah” dalam Pasal 402 KUHP seharusnya dimaknai sebagai penghalang substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan, seperti hubungan nasab, semenda, susuan, perkawinan sejenis, atau perbedaan agama.
“Terminologi penghalang yang sah itu tidak termasuk hal yang bersifat administratif, seperti tidak dicatatkan atau tidak memperoleh izin istri dalam poligami. Itu lebih bersifat administratif, bukan untuk dipidana,” tegasnya.
Ia menilai, pemidanaan terhadap aspek administratif justru berpotensi menimbulkan komplikasi hukum yang perlu diuji lebih lanjut. Negara, kata dia, seharusnya hadir memberikan solusi administratif bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pencatatan, bukan langsung menjatuhkan sanksi pidana.
Lebih lanjut, Ni’am menegaskan pemidanaan tetap relevan jika terdapat unsur penipuan, penelantaran, atau kekerasan dalam perkawinan. Namun, yang dipidana adalah perbuatannya, bukan perkawinannya.
Sejalan dengan itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asmawi menilai, adopsi ketentuan dari KUHP lama ke dalam KUHP baru seharusnya disertai kajian mendalam mengenai latar belakang filosofis, sosiologis, dan yuridis dari pasal-pasal tersebut.
“Apa dasar moralitas dan rasionalitasnya sehingga pasal-pasal itu kembali dimasukkan, meskipun dengan modifikasi,” katanya pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Pasal 402 ayat (1) KUHP yang mengatur pemidanaan poligami tanpa izin dinilai sebagai isu paling krusial. Menurut Asmawi, rezim poligami sejatinya berada dalam ranah hukum perdata, sedangkan pemidanaan merupakan ranah hukum pidana.
“Pertanyaannya, mengapa perbuatan yang berada dalam rezim perdata kemudian dimasukkan ke dalam rezim pidana? Ini yang harus dijelaskan secara konseptual,” ujarnya.
Ia mengakui, dalam konsep hukum pidana Islam dikenal mekanisme ta’zir al-mukhalafat, yakni kriminalisasi terhadap perbuatan yang pada dasarnya boleh, namun dipidana karena pertimbangan tertentu. Namun, praktik tersebut mensyaratkan adanya sinergi dan otoritas yang jelas antara ulama dan umara (pemimpin).
Adapun Pasal 402 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui adanya penghalang sah, baik dari dirinya maupun dari pihak lain.
Pasal 402 menyatakan; (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, Pasal 403 menyatakan; Setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (**)