Kamis, 29 Januari 2026

Pemerintah Pengambilalihan 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera Dilakukan Secara Adil

Ist.
Beritabatavia.com -

Jakarta - Pemerintah melalui Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mengambil alih pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir di wilayah Sumatera. Langkah tersebut ditegaskan tetap mengedepankan prinsip hukum, keadilan, serta transparansi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sebelum proses pengambilalihan dilakukan, seluruh persoalan hukum yang melekat pada perusahaan-perusahaan tersebut akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan Hukum Jadi Prioritas Awal Purbaya menjelaskan bahwa sebagian besar dari 28 perusahaan tersebut terindikasi menjalankan usaha secara ilegal, terutama dalam pemanfaatan kawasan hutan lindung dan lahan dengan status perizinan yang tidak jelas.

“Sebagian besar dari perusahaan ini adalah perusahaan yang ilegal, yang izinnya enggak jelas, yang menggunakan lahan hutan lindung dan lainnya. Tapi pada dasarnya perlakuannya akan fair, kalau emang semuanya clear akan diproses secara hukum melalui undang-undang yang ada,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam iklim usaha.

Kerusakan Lingkungan dan Prinsip Green Economy Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah bertentangan dengan prinsip berusaha yang berorientasi pada green economy, yang kini menjadi fokus kebijakan global.

“Sebagian besar dari perusahaan ini adalah yang ilegal ya dibereskan dulu, karena kan mereka praktik merusak lingkungan, dan green economy adalah salah satu fokus dari seluruh negara di dunia saat ini, jadi kita akan bergerak ke arah sana saja,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa persoalan ganti rugi serta pemulihan kerusakan ekologi akan menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sebelum pengelolaan dialihkan.

Izin Usaha Dialihkan ke Danantara Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan tersebut merupakan kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum sekaligus keberlanjutan ekonomi.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin (26/1/2026), Prasetyo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga memperhitungkan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” ujar Prasetyo.

Skema Pengelolaan Pasca-Pengambilalihan Prasetyo menambahkan, lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut akan dialihkan pengelolaannya kepada Danantara Indonesia.

“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo.

Ia merinci, dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

“Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari 22 perusahaan. Kalau yang izin tambang, diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” sambungnya.

Pemerintah berharap langkah pengambilalihan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan, tetapi juga mampu mengembalikan fungsi ekologis wilayah terdampak sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

(**)