Selasa, 02 November 2010
Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Sekretasi Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama Effendi dituntut 3,5 tahun penjara 3,5 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (2/11). JPU menganggap Tjandra bersalah dalam upaya penyuapan Pemkot Bekasi kepada auditor BPK Jawa Barat.
"Menuntut terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Muhibuddin saat membacakan tuntutannya.
Perbuatan Tjandra, kata Muhibuddin, dianggap kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Tjandra juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik bagi pegawai Pemkot Bekasi karena ikut bersama-sama melakukan upaya penyuapan.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara," lanjut Muhibuddin.
Kasus ini berawal dari upaya Pemkot Bekasi merubah status laporan keuangan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Pemkot pun berusaha menyuap auditor BPK Jawa Barat agar laporan keuangan Bekasi menjadi sehat. o nor