Satres Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/3/2026). Turut juga diamankan pelaku berinisial BCP.
?Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan juga sebagai upaya pemberantasan obat daftar G yang diperjualbelikan secara bebas dan disalahgunakan.
?"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 mengenai toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eksimer," ujar Wikha kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
?Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 190 butir pil Tramadol, 350 butir pil Eksimer, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan.
?Berdasarkan keterangannya, BCP mengakui dirinya mendapatkan obat-obatan jenis daftar G tersebut dari tersangka D, yang saat ini statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)
?Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana Putra menyampaikan, pada Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka BCP diamankan di lokasi peredarannya, Jalan Wanaherang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Jawa Barat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo. Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 0fery