Mewakili masyarakat Maluku yang tinggal di Jakarta Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan politikus PSI, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda alias Permadi Arya ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026) siang tadi.
Paman Nurlette melaporkan keduanya atas dugaan penghasutan dan provokasi, yaitu sebagai pihak yang memotong video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada.
"Kami dari unsur masyarakat Maluku baik Muslim maupun Kristen, kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," ujarnya kepada wartawan, usai pelaporan.
Lebih lanjut, Nurlette mengatakan, potongan video tersebut berdampak buruk terhadap hubungan dan keharmonisan masyarakat Indonesia serta mengkhawatirkan adanya pihak yang saat ini turut menyerang sosok JK secara pribadi.
"Potongan video itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik dan masyarakat. Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla," tuturnya.
Laporan terhadap Ade dan Abu Janda diterima dan didaftarkan dengan nomor: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dengan dugaan melanggar Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Nurlette juga melampirkan barang bukti berupa rekaman video utuh ceramah JK, potongan video saat Ade Armando dan Abu Janda mengomentari ceramah JK, akun-akun yang diduga menistakan agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW, di mana tertulis dalam kolom komentar di video Ade Armando dan Abu Janda. 0fery