Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Kepala Kejari Ngawi, B. Hermanto, mengungkapkan total terdapat 41 Tindak Pidana Umum (TPU) yang barang buktinya dimusnahkan. Dari jumlah tersebut, pil koplo menjadi barang bukti paling dominan.
“Paling banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah pil koplo sebanyak 3.142 butir dari 16 perkara. Selain itu, narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 gram dari 5 perkara,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Yang jelas ada sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Itu perkara-perkara yang menjadi perhatian dan hari ini kita musnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” terangnya.
Menurutnya, selain memiliki kewenangan dalam pengungkapan perkara, Kejaksaan juga bertindak sebagai eksekutor terhadap barang bukti setelah perkara dinyatakan inkrah.
“Atas tugas kami, selain pengungkapan, juga sebagai eksekutor. Sehingga perkara ini benar-benar tuntas karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bentuk transparansi.
“Ini untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti. Kita musnahkan di depan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan,” imbuhnya.
Kejari Ngawi juga memastikan kegiatan serupa akan kembali dilakukan secara berkala.
“Enam bulan ke depan, kita akan lakukan pemusnahan lagi terhadap barang bukti dari perkara yang sudah inkrah,” katanya.
Sementara itu, terkait penanganan perkara korupsi, Kejari Ngawi mengungkapkan saat ini terdapat dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk tahun ini masih dalam proses penyelidikan. Ada dua perkara yang sedang kami tangani, namun detailnya belum bisa disampaikan karena sifatnya masih rahasia,” pungkas Hermanto.