Kamis, 23 April 2026

BAT Bank Minta Member Taat Prosedural Saat Minta Kembali Dananya

Ist.
Beritabatavia.com -

Pihak PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) mengaku siap mengembalikan dana member yang membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Hanya, BAT Bank ingin prosedur sewajarnya dipenuhi terlebih dahulu. 

Ini dinyatakan Humas BAT Bank, R. Zakaria, usai pihaknya beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. 

"Kita sudah diperiksa polisi beberapa kali dan hasilnya ini memang kita nggak ada masalah dengan mereka," ujar Zakaria kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026. 

"Cuma yang jadi masalah legalitas daripada pelapor sendiri selama ini kan tidak jelas. Kalau kita minta jawaban mereka selalu menghindar," imbuhnya. 

Padahal, pihaknya telah mengusulkan kepada polisi yang mengusut persoalan ini, agar pelapor melaksanakan prosedur seperti biasa jika ingin uangnya kembali. 

"Sedangkan usul daripada kita kepada polisi, dia mau minta uang kembali kan dia harus teken depositonya yang mau drop ya, cut ya. Bikin permohonan," tutur Zakaria. 

"Dia maunya dia setor deposito, dapat deposito dari kita, deposito itu bisa diuangkan di mana saja di kas, ya nggak bisa dong. Kita minta waktu. Kalau benar-benar mereka itu datang aja teken, kita bayar, gitu aja," sambungnya. 

BAT Bank sendiri mengakui bahwa telah menerima uang dari pelapor. Uang itu, hingga kini masih ada. Walau begitu, Zakaria kembali menegaskan, bahwa apabila pelapor ingin meminta kembali uangnya, cukup mengikuti prosedur yang berlaku sesuai syarat dan ketentuan (term anda condition), yang disepakati kedua belah pihak.

"Karena dia merasa pernah menyetor uang, dan uang itu kita akui masih ada dengan kita, dia minta ada dikembalikan. Ya boleh dikembalikan, tapi ada prosedur. Tanda terima, dari polisi mengusulkan RJ (Restorative Justice) ya," tuturnya. 

Pihaknya sendiri telah bersurat kepada pihak pelapor. Namun, bukannya dibalas, malah ada pihak lainnya yang justru berbicara kepada pihak BAT Bank. Padahal, pihak itu tak ada kaitannya dengan persoalan tersebut. 

"Saya bikin surat kepada pihak pelapor, sampai sekarang nggak dijawab. Malah orang yang dijawab itu orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan kita," jelas dia. 

Diketahui BAT Bank merupakan perusahaan jasa konsultan keuangan yang berfokus pada penyediaan solusi keuangan perdagangan, termasuk Standby Letters of Credit (SBLC), Letters of Credit (LC), dan Bank Guarantees (BG). Peerusahaan juga menawarkan layanan keuangan lainnya seperti penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, dan fasilitas overdraft (OD). 

BAT juga mengoperasikan platform perdagangan yang berfokus pada instrumen keuangan, aset tunai, hard assets, dan komoditas melalui program penempatan dana pribadi

Kisruh ini berawal dari salah seorang warga negara Malaysia, inisial JI, mengajukan menjadi member pada salah satu program layanan di BAT Bank. Pengajuan tersebut melalui surat offering letter dan ditanda tangani langsung yang bersangkutan, JI.

Persetujuan member pun kemudian sudah dilakukan melalui proses transfer dana senilai USD 1.000.000 (member platinum).

Selanjutnya dibuatkan legalitas perusahaan lengkap, di Jakarta. Kepada JI juga dibuatkan permohonan KITAS (kartu izin tinggal sementara), karena yang bersangkutan warga negara asing. 

Ditengah jalan, proses pembuatan KITAS mengalami keterlambatan karena ada kendala sistem Imigrasi, menghabiskan waktu hingga satu bulan lamanya.

Setelah legalitas PT dan KITAS atas nama JI (selaku member) sudah selesai, dilakukan pembukaan rekening giro untuk atas nama PT yang dimiliki member di salah satu bank. 

Dalam proses berusaha di Indonesia, PT tersebut mengajukan kredit perbankan di beberapa bank swasta nasional. Namun secara prosedur pengajuan ini ditolak, karena PT (perusahaan) tidak memiliki direktur yang warga negara Indonesia (WNI).

Setelah dilakukan perubahan akta yang ada direktur WNI, kemudian diajukan kembali proses di salah satu bank awal seperti pada saat proses pertama.

Selanjutnya terjadi proses somasi dari pihak member, JI untuk mengembalikan dananya terhadap BAT Bank

Menurut Zakaria, berdasarkan catatan yang dimiliki pihaknya, yang mewakili JI ada dua pihak. dalam tercatat yang pertama Buhari, dan selanjutnya organisasi kemasyarakatan (ormas/LSM). 

"Member kami JI melalui perwakilannya ada dua kali mendatangi kami (BAT Bank, red) di kantor  Jakarta Selatan. Pertama datang ke kami bernama Buhari, yang kedua terakhir ini ormas LSM," lanjutnya.

Hingga akhirnya persoalan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 0fery