Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado, yang diketahui meninggal dunia di China.
SP3 terbit pada 23 April 2026, setelah KPK menerima surat keterangan resmi terkait meninggalnya SB, yang sedang menjalani proses perawatan kesehatan.
"KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Saudara SB meninggal dunia," ujar Budi, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026) siang tadi.
Budi menjelaskan, SP3 tersebut juga sudah diberitahukan kepada pihak keluarga Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Diketahui saat ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, SB dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT ANTAM Tbk, Dody Martimbang. Ia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT ANTAM Tbk. 0fergolan