Kompol Sulaeman, anggota Polri di Polda Maluku, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan bisnis sianida yang viral pada 11 April 2026. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, Paman Nurlette, SH., M.H dan Basri Sastro, S.H., Kompol Sulaeman dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi tidak benar atau hoaks. Ia menilai penyebutan namanya dalam pemberitaan tidak didukung bukti yang valid, terutama karena dalam video yang dipublikasikan tidak terdapat foto maupun keterlibatan dirinya.
“Pernyataan yang menyebut klien kami terlibat merupakan fitnah tanpa dasar. Fakta menunjukkan tidak ada satu pun bukti visual yang mengaitkan Kompol Sulaiman dalam video tersebut,” ujar Paman Nurlette dalam keterangan resminya yang diterima media ini, pada Senin (27/4/2026) sore.
Lebih lanjut, Nurlette menyoroti konferensi pers yang dilakukan oleh kuasa hukum Haji Hartini, yang kemudian dipublikasikan oleh media beberapa waktu lalu yang menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Kompol Sulaeman, namun bukti yang ditampilkan dinilai tidak relevan karena tidak memuat identitas atau gambar yang bersangkutan.
Menurut Nurlette, berdasarkan hasil penelusuran, seluruh bukti yang dipaparkan di ruang publik hanya menampilkan nama-nama tanpa dukungan visual atau fakta konkret yang mengaitkan Kompol Sulaeman.
"Hal tersebut kontradiktif dengan narasi pemberitaan yang menyimpulkan adanya keterlibatan Kompol Sulaeman dalam dugaan pemerasan dan permufakatan jahat," kata Nurlette.
Sementara itu, Basri Sastro menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah investigasi yang dilakukan Polda Maluku guna mengungkap fakta sebenarnya secara objektif dan transparan serta mendorong agar kasus tersebut menjadi perhatian Mabes Polri sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara profesional dan terang benderang.
"Kami juga minta dengan tegas agar persoalan ini mendapatkan atensi serius dari Mabes Polri, sehingga aktor - aktor intelektual sebenarnya diungkap dan diproses hukum," tegasnya.
Basri menuturkan bahwa kliennya tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap produk jurnalistik tetap mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Setiap informasi seharusnya diuji dan disajikan secara berimbang. Penyebutan nama tanpa bukti yang jelas berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan pihak tertentu, termasuk keluarga dan institusi,” tandas Basri. 0ferry