Sabtu, 02 Mei 2026

THM Baru di Ring Road Ngawi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Ist.
Beritabatavia.com -

Ngawi – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) baru di kawasan Jalan Ring Road Kota Ngawi, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, tengah menjadi sorotan publik. Lokasi usaha yang dikenal dengan nama Cafe dan Hall Ladies K itu diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Bangunan yang sebelumnya diketahui sebagai rumah makan menu rica-rica mentok tersebut kini berubah fungsi menjadi fasilitas hiburan malam. Dari hasil penelusuran di lapangan, tempat itu diduga menyediakan area hall serta sejumlah ruang karaoke yang mulai beroperasi dan menggelar kegiatan pembukaan pada Jumat malam, 1 Mei 2026.

Informasi yang beredar di media sosial turut menyebutkan adanya layanan pemandu lagu di lokasi tersebut, sebagaimana karakteristik sejumlah tempat hiburan malam pada umumnya. Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat terkait kesesuaian izin usaha dan peruntukan bangunan yang digunakan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kegiatan pembukaan THM tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman informasi di lapangan.

“Iya, malam ini kami sudah menerima informasi adanya opening THM di kawasan Ring Road tersebut. Kami akan melakukan pemantauan lebih lanjut,” ujar Sukoco saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kelengkapan perizinan usaha tersebut. Pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perizinannya. Rencananya, pada hari Senin sudah bisa diketahui sejauh mana kelengkapan izinnya,” jelasnya.

Di tengah polemik tersebut, pemerintah daerah menegaskan tidak ingin kecolongan terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran Perda atau ketidaksesuaian izin, penindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, muncul pula berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya penegakan aturan secara adil dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha di wilayah Ngawi.

Di sisi lain, beredar pula informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam operasional usaha tersebut. Namun, informasi ini masih bersifat keterangan sepihak dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Selain itu, diketahui bahwa izin awal usaha di lokasi tersebut didaftarkan sebagai rumah makan. Perubahan fungsi usaha tanpa pembaruan izin yang sesuai jika terbukti benar, berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Ngawi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.