Kamis, 07 Mei 2026

Absen Sidang Penyiraman Air Keras, Majelis dan Oditur Sepakat Hadirkan AY pada 13 Mei

Ist.
Beritabatavia.com -

Majelis hakim bersama oditur sepakat akan mendengarkan secara langsung maupun virtual kesaksian aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada sidang lanjutan (sidang ketiga) perkara kasus dugaan penyiraman air keras, yang dijadwalkan 13 Mei mendatang. 

Hal ini terungkap saat sidang kedua atau sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Ruang Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Dalam persidangan kedua ini, oditur menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan tertanggal 30 April 2026, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar Andrie dapat menghadiri persidangan dan surat itu dibalas LPSK, pada, 4 Mei 2026.

Menurut oditur, LPSK menginformasikan bahwa Andrie kembali absen karena sedang menjalani perawatan medis dan sudah terjadwal dengan dokter yang menangani berupa operasi pencangkokan kulit pada hari yang sama. 

Kemudian hakim menanyakan kemungkinan Andrie hadir sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Menjawab pertanyaan itu, oditur menyatakan pihaknya akan terus mengupayakan agar Andrie dapat memberikan keterangan, baik secara langsung maupun virtual. “Oke, berarti bukan karena tidak mau hadir ya?” tanya Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Oditur menegaskan masih ada kemungkinan Andrie hadir dalam sidang selanjutnya. Karena itu, pihaknya tetap akan mengirimkan surat kepada LPSK agar Andrie dapat dihadirkan sebagai saksi tambahan.

Hakim lalu memerintahkan oditur menghadirkan Andrie dalam sidang berikutnya, pada Rabu, 13 Mei 2026. “Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, tanggal 13, alternatif kedua kita pakai vicon (video conference),” kata Fredy didampingi hakim anggota, Letkol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Dalam sidang sebelumnya, pada Rabu, 29 April 2026, hakim juga menegaskan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila upaya pemanggilan tidak membuahkan hasil. 

Perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08, dengan nomor perkara: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026, jenis perkara : tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan. 

Oditur militer menetapkan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa, yaitu, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP),  Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Adapun saksi yang diperiksa sebanyak delapan orang, terdiri dari tiga orang sipil, yaitu, Muhammad Hidayat, Pajri, dan Nurhadi. Serta lima orang anggota TNI, yaitu, Kolonel Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapten Laut (K) Suyanto, Sertu Arif Firdaus, dan Serda M. Arif Widayanto. 

Sebelumnya juga sudah viral surat penolakan dan mosi tidak percaya Andrie terkait perkara yang menimpa dirinya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan disidang peradilan militer. 

Dalam surat bertanggal 3 April 2026, Andrie menegaskan bahwa siapa pun pelaku penyiraman air keras, baik sipil maupun prajurit militer, harus menjalani proses hukum melalui peradilan umum. 

Menurut Andrie, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. 0nainggolan