Ngawi — Polemik dugaan belum lengkapnya perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Ladies K di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, kini berubah menjadi sorotan serius terhadap lemahnya pengawasan lintas OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Di tengah derasnya kritik publik, Bupati Ngawi, akhirnya turun tangan dan mengaku akan melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait.
“Ok mbak coba saya koordinasi dulh dengan satker nggih. Suwun,” tulis Ony dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu dini hari (10/5/2026).
Respons singkat itu justru mempertegas bahwa polemik Ladies K belum pernah ditangani secara serius sejak awal operasionalnya.
Sebab sebelumnya, Satpol PP Ngawi melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Sukoco, sempat menyatakan bahwa operasional Ladies K telah melalui koordinasi dengan pihak perizinan dan disebut sudah lengkap secara administrasi dasar usaha.
Pernyataan itu kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, di lapangan Ladies K tetap menjalankan aktivitas hiburan malam secara terbuka dengan karaoke, pemandu lagu, hingga dugaan peredaran minuman beralkohol, sementara izin krusial seperti SIUP-MB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru diduga belum dimiliki.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: bagaimana sebuah tempat hiburan malam bisa bebas beroperasi sebelum izin vitalnya benar-benar tuntas?
Publik juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran sistematis akibat lemahnya sinkronisasi antar-OPD. Sebab, Satpol PP menyebut telah berkoordinasi dengan dinas perizinan, sementara DPMPTSP belakangan justru menyatakan masih akan melakukan pengecekan dan koordinasi ulang.
Kontradiksi antarpernyataan itu membuat pemerintah daerah dinilai gagal menunjukkan ketegasan sejak awal. Ladies K bahkan terkesan menikmati “zona nyaman” di tengah dugaan pelanggaran aturan usaha dan peredaran miras tanpa izin.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata Bupati Ony. Bukan sekadar koordinasi birokrasi, melainkan tindakan tegas untuk memastikan aturan daerah tidak kalah oleh kepentingan usaha hiburan malam yang diduga belum memenuhi legalitas lengkap.
(TK)