Senin, 11 Mei 2026

Terkait Tudingan, Titik Buka Suara: “Jangan Lempar Tuduhan Tanpa Bukti, Saya Siap Tempuh Jalur Hukum

Ist.
Beritabatavia.com -

Ngawi — Polemik dugaan permintaan “atensi” sebesar Rp2 juta per bulan kepada pengelola Karaoke Ladies K di Kabupaten Ngawi kian memanas. Nama seorang oknum wartawan berinisial Titik ikut terseret setelah dituding meminta sejumlah uang kepada pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Namun tudingan itu langsung dibantah keras oleh Titik. Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang seperti yang dituduhkan dan menilai narasi tersebut berpotensi menjadi fitnah apabila tidak disertai bukti yang jelas. Senin, 11/5/2026.

Dikutip dari Terbitan.com, Titik menegaskan bahwa tuduhan serius semestinya dibuktikan secara terbuka, bukan sekadar dilempar ke ruang publik tanpa dasar hukum maupun data yang valid.

“Kalau memang ada bukti saya meminta uang Rp2 juta per bulan, silakan dibuka secara terang. Jangan membuat tuduhan liar tanpa dasar yang justru berpotensi menjadi fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya. Senin, 11/5/2026.

Titik menilai, kemunculan tudingan terhadap dirinya diduga kuat sebagai upaya pengalihan isu di tengah derasnya sorotan publik terhadap dugaan belum lengkapnya legalitas operasional Karaoke Ladies K, terutama terkait izin SIUP-MB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sorotan terhadap legalitas tersebut sebelumnya juga diperkuat oleh statemen pihak DPMPTSP Kabupaten Ngawi. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, sebelumnya menyampaikan bahwa izin yang dimiliki Ladies K bukan termasuk izin minuman beralkohol.

Pernyataan itu mempertegas bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun KBLI usaha karaoke, rumah makan, dan kafe tidak otomatis menjadi dasar legal untuk menjual minuman beralkohol tanpa adanya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagai izin khusus yang diwajibkan aturan.

Selain itu, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga turut menjadi perhatian publik. Dugaan belum lengkapnya legalitas tersebut semakin menguat setelah adanya komunikasi koordinasi lintas OPD terkait pengawasan tempat hiburan malam tersebut.

Dalam percakapan yang beredar, seorang pejabat terkait menyebut akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya apabila tempat usaha tersebut masih beroperasi meski izin belum lengkap.

“Ya nanti kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, Satpol dll,” tulis pejabat tersebut dalam percakapan WhatsApp. Jumat, 8/5/2026.

Bahkan dalam percakapan lanjutan juga disebutkan, apabila tempat hiburan malam tersebut masih buka dan belum melengkapi izin, maka penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang masih buka dan belum ada izin lengkap biar ditindak sesuai aturan,” bunyi pesan tersebut.

Menurut Titik, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa polemik utama yang menjadi perhatian publik adalah persoalan legalitas operasional usaha, bukan tuduhan personal terhadap wartawan.

“Jangan sampai persoalan utama soal dugaan perizinan justru dibelokkan menjadi serangan personal terhadap wartawan yang melakukan kontrol sosial,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibungkam dengan opini maupun tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Titik menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila tuduhan tersebut terus digiring tanpa bukti. Ia membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan narasi merugikan nama baiknya.

“Saya menghormati hak semua pihak untuk berbicara. Tapi kalau tuduhan itu tidak bisa dibuktikan dan terus disebarkan, tentu ada konsekuensi hukum. Negara ini negara hukum, bukan ruang bebas melempar fitnah,” katanya tegas.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan klarifikasi, data, dan mekanisme hukum yang benar apabila merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun sikap wartawan.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab atau jalur hukum sesuai aturan. Jangan membangun opini liar untuk menggiring persepsi publik dan menyerang pribadi seseorang,” pungkasnya.

Polemik ini sendiri terus berkembang setelah sebelumnya muncul pengakuan pihak pengelola Karaoke Ladies K terkait dugaan adanya permintaan “atensi” bulanan. Namun hingga kini, belum ada bukti terbuka yang dipublikasikan kepada publik untuk mendukung tudingan tersebut.

Di sisi lain, perhatian publik justru masih tertuju pada polemik legalitas tempat hiburan malam tersebut yang sebelumnya disorot karena diduga belum mengantongi izin SIUP-MB dan PBG secara lengkap.

Publik kini menanti apakah tudingan tersebut benar-benar akan dibuktikan melalui jalur hukum atau hanya menjadi perang narasi di tengah sorotan terhadap polemik perizinan Karaoke Ladies K di Ngawi.