Jakarta – Wacana perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut adalah penyesuaian usia pensiun anggota kepolisian agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Kejaksaan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa usulan penambahan usia pensiun Polri bertujuan menciptakan kesetaraan antar aparat penegak hukum dan bukan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, kita lihat Kejaksaan pensiun umur 61 tahun untuk fungsional dan 62 tahun. Kemudian di TNI juga usia pensiunnya ditambah,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Menurut Dasco, revisi UU Polri sebenarnya telah lama direncanakan, namun baru dapat direalisasikan saat ini karena berbagai pertimbangan. Ia juga membantah anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan memperpanjang masa jabatan Kapolri.
“Sebenarnya revisi ini harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal baru dijalankan sekarang,” katanya.
Pembahasan revisi UU Polri dilakukan dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum di Senayan pada Senin (25/5/2026). Dalam rapat tersebut, penyesuaian usia pensiun masuk dalam substansi utama revisi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pengaturan usia pensiun anggota Polri perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur, sehingga pembinaan sumber daya manusia di institusi kepolisian dapat berjalan lebih profesional.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai perubahan usia pensiun merupakan bentuk keadilan bagi institusi penegak hukum. Ia menyebut sejumlah profesi aparatur sipil negara maupun aparat penegak hukum lainnya juga telah mengalami penyesuaian usia pensiun.
“PNS sekarang ada yang pensiun di usia 60 tahun, bahkan untuk jabatan fungsional ada yang sampai 65 tahun. Undang-Undang TNI juga sudah diubah, begitu pula Undang-Undang Kejaksaan,” ujar Supratman.
Revisi UU Polri ini diperkirakan akan menjadi pembahasan penting di parlemen dalam waktu dekat, mengingat dampaknya terhadap sistem pembinaan karier, regenerasi organisasi, hingga profesionalisme institusi kepolisian ke depan.