Jumat, 12 Juni 2026

Kejagung Sikat Tersangka Baru Korupsi MBG, AYS Diduga Atur SPPG dan Beri Uang ke Sony Sonjaya

Ist.
Beritabatavia.com -

Jakarta - Terkait Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni Asep Yusuf Somanti alias AYS.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026)

Selain itu, Asep juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya. Dengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBH sebanyak empat orang. (**)