Jakarta, 26/6/2026. Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional (International Day in Support of Victims of Torture).
Momentum ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperkuat komitmen para pemangku kepentingan dalam mencegah terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yakni Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), kembali menyuarakan komitmen bersama untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan mengusung tema “Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan (Bersama Mencegah Penyiksaan, Menjaga Martabat Manusia)”, KuPP menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk memperkuat upaya pencegahan penyiksaan melalui penguatan kebijakan, pengawasan, edukasi, serta pembangunan budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KuPP mendorong negara untuk terus memastikan seluruh institusi penyelenggara negara terbebas dari praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia harus dicegah secara sistematis dan berkelanjutan.
Pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional Tahun 2026, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan sebagai wujud penguatan sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Komitmen bersama tersebut memuat kesepakatan untuk:
Menghormati, melindungi, dan memastikan pemenuhan hak asasi manusia;
Mencegah segala bentuk penyiksaan, perlakuan, dan penghukuman yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia;
Bersinergi dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindakan penyiksaan.
Komitmen bersama ditandatangani secara langsung pada Jumat (26/6/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.
Penandatanganan juga melibatkan sejumlah institusi layanan kesehatan dan pendidikan, antara lain RS Soeharto Heerdjan, RS Marzoeki Mahdi, RSJ Prof. Dr. Soerojo, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, RSJ Dr. Amino Gondohutomo, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Akademi Kepolisian, Akademi Militer, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Politeknik Kesehatan Jakarta I, II, dan III, serta Polda Metro Jaya.
Selain menyampaikan komitmen bersama, KuPP juga memaparkan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 di enam lokasi, yaitu Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sentra Handayani Jakarta, RS Soeharto Heerdjan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Pemantauan ini bertujuan mencegah terjadinya penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (ill-treatment) melalui penilaian terhadap kondisi fisik, tata kelola institusi, kualitas pelayanan publik, perlindungan hak, mekanisme pengaduan dan pengawasan, serta perlindungan kelompok rentan pada tempat-tempat pencabutan kebebasan.
Secara umum, KuPP menemukan sejumlah praktik baik dalam pemenuhan hak-hak dasar penghuni maupun penerima layanan di berbagai lokasi yang dipantau. Praktik baik tersebut antara lain terlihat pada tersedianya akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan kebutuhan dasar, fasilitas komunikasi dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta upaya pencegahan kekerasan melalui pengawasan dan tata kelola yang semakin baik.
Sejumlah institusi juga menunjukkan komitmen dalam menjamin hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu.
Meski demikian, KuPP masih menemukan sejumlah catatan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut.
Di beberapa lokasi masih ditemukan keterbatasan sarana pengawasan seperti CCTV yang belum menjangkau seluruh area pelayanan, kondisi ventilasi yang belum optimal, keterbatasan kapasitas hunian dan asrama, serta kebutuhan penguatan layanan kesehatan mental dan perlindungan kelompok rentan.
KuPP juga mencatat perlunya penguatan dokumentasi, asesmen profesional, dan pengawasan terhadap tindakan pembatasan tertentu agar tetap selaras dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia.
Secara khusus, KuPP menyoroti tidak tercapainya tujuan pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong akibat pembatasan akses dan penolakan terhadap kegiatan pemantauan.
Kondisi tersebut menghambat upaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi hunian dan pemenuhan hak-hak fundamental warga binaan sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, dan menjadi catatan khusus yang memerlukan evaluasi.
Berdasarkan hasil pemantauan, KuPP menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait, antara lain penguatan sarana pengawasan, peningkatan kualitas lingkungan hunian dan pelayanan, pemenuhan hak kelompok rentan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan penyusunan regulasi internal yang mendukung perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan layanan kesehatan fisik dan mental.
KuPP juga mendorong seluruh institusi untuk mempertahankan praktik-praktik baik yang telah berjalan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Melalui peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional Tahun 2026 ini, KuPP mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperkuat budaya anti penyiksaan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pencegahan penyiksaan bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, melainkan juga tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap orang memperoleh perlindungan hak asasi manusia secara setara tanpa diskriminasi.
Dalam kegiatan yang sama, keenam lembaga yang tergabung dalam KuPP menyampaikan sorotan, temuan, dan rekomendasi berdasarkan mandat masing-masing, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan, sebagai berikut:
Komnas Perempuan:
Praktik Penyiksaan terhadap Perempuan Masih Tersamarkan dan Sulit Diungkap
Komnas Perempuan berkomitmen terus mengadvokasi pencegahan penyiksaan terhadap perempuan sebagai bagian dari isu strategis lembaga selama tiga periode terakhir.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyampaikan bahwa praktik penyiksaan terhadap perempuan kerap tersamarkan oleh norma, tradisi, maupun praktik yang telah dinormalisasi.
Bentuknya antara lain kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan, tidak terpenuhinya hak maternitas, hingga kekerasan dalam rumah tangga yang berpotensi menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban.
"Pada 2024, Komnas Perempuan mencatat 13 kasus penyiksaan seksual dan pada 2025 terdapat 4 kasus. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih tidak melapor akibat rendahnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," ujar Sondang.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti fenomena delay in justice, yaitu kondisi ketika perempuan yang menjadi korban, mengalami kesulitan untuk mengakses proses hukum atau mengalami penundaan yang tidak semestinya, sehingga hak-hak korban tidak segera terpenuhi. Kondisi tersebut dapat memperpanjang penderitaan korban, serta meningkatkan risiko terjadinya penyiksaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
LPSK:
Perlindungan dan Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas
LPSK menegaskan bahwa bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Anggota LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa LPSK berkomitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban, termasuk layanan medis, psikologis, psikososial, serta program pemulihan lainnya agar korban memperoleh rasa aman dan akses terhadap keadilan.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan sekaligus menjaga marwah perlindungan bagi korban.
Komnas HAM:
Praktik Penyiksaan Masih Terjadi, Terdapat 151 Pengaduan
Komnas HAM menegaskan bahwa praktik penyiksaan masih terus terjadi di Indonesia.
Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, Komnas HAM menerima 151 pengaduan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa korban didominasi oleh perorangan laki-laki dewasa (71 orang), disusul tahanan (20 orang), pekerja (11 orang), narapidana (5 orang), anak (4 orang), pekerja migran (2 orang), perempuan (1 orang), lansia (1 orang), dan korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat atau PHB (1 orang). Bentuk dugaan penyiksaan yang diterima Komnas HAM antara lain terjadi dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kondisi ruang tahanan yang mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity), kelalaian dalam pemberian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan.
Selain itu, praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan juga menjadi salah satu temuan Komnas HAM pada penanganan aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025. Hingga 2026, Komnas HAM masih menerima dan menangani berbagai kasus penyiksaan, salah satunya kasus yang dialami aktivis KONTRAS, Andri Yunus, yang mengakibatkan penderitaan berat akibat penyiraman air keras.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan sebagai bagian dari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan martabat manusia secara utuh.
Ombudsman RI:
Perkuat KuPP dan Dorong Ratifikasi OPCAT
Sejak 2016, Ombudsman RI bersama lima lembaga negara lainnya membentuk Kelompok Kerja Pencegahan Penyiksaan (KuPP) sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Anggota Ombudsman RI, Manager Nasution, menjelaskan bahwa KuPP menjalankan berbagai upaya, antara lain pencegahan penyiksaan, perlakuan, maupun penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, melakukan kunjungan pemantauan ke tempat-tempat yang berpotensi terjadi penyiksaan, menyusun rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan praktik penguatan hak asasi manusia, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dalam upaya pencegahan penyiksaan.
Ombudsman RI juga terus mendorong pembentukan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan yang efektif melalui ratifikasi Optimal Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) sesuai dengan standar internasional.
Selain itu, Manager menyayangkan adanya penghalangan terhadap tim KuPP saat melakukan pemantauan di Lapas Cibinong.
Menurutnya, peristiwa tersebut diharapkan tidak akan mengurangi soliditas maupun komitmen KuPP dalam memperjuangkan upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia.
KPAI:
Tidak Boleh Ada Impunitas dalam Kasus Penyiksaan terhadap Anak KPAI menilai pemahaman mengenai penyiksaan perlu terus diperbarui seiring berkembangnya bentuk, motif, dan ruang terjadinya penyiksaan, termasuk terhadap anak maupun dalam lingkup rumah tangga. Anggota KPAI, Sylvana Maria, menegaskan bahwa salah satu fokus utama KPAI adalah pendefinisian ulang kata penyiksaan.
“Seluruh pihak perlu berhati-hati terhadap perkembangan dimensi penyiksaan, karena bisa jadi hal-hal yg kita lihat terjadi secara umum, ternyata masuk dalam kategori penyiksaan,” ujarnya.
Dalam proses hukum, banyak bentuk penyiksaan masih mengabaikan pemenuhan hak korban, terutama hak atas pemulihan, kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya.
KPAI juga menyoroti masih minimnya penyelesaian tuntas kasus penyiksaan terhadap anak, bahkan sebagian ditangani secara tertutup, sehingga perlu dipastikan tidak ada impunitas bagi pelaku.
Karena itu, KPAI berkomitmen mendorong penguatan perlindungan anak sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai anti penyiksaan dan hak asasi manusia dalam lingkungan pendidikan serta kehidupan bermasyarakat.
KND:
Perspektif Disabilitas Harus Menjadi Bagian dari Pencegahan Penyiksaan
Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan bahwa praktik penyiksaan dapat berpotensi dan menyebabkan seseorang mengalami disabilitas maupun memperburuk kondisi penyandang disabilitas apabila aksesibilitas dan akomodasi yang layak tidak dipenuhi.
Anggota KND, Fatimah Asri Muthmainah, menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan terabaikannya hak-hak penyandang disabilitas dan memperbesar risiko terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi maupun merendahkan martabat.
Oleh karenanya, KND berkomitmen mendukung penuh semangat Kelompok Kerja Pencegahan Penyiksaan (KuPP) melalui pelaksanaan pemantauan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi penyiksaan serta memastikan perspektif disabilitas menjadi bagian penting dalam setiap upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia.
(*)