Selasa, 30 Juni 2026

Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus 3C, 2.054 Tersangka Diamankan

Ist.
Beritabatavia.com -

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap  2.216 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama periode  Januari hingga  Juni 2026. Sebanyak 2054 tersangka berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan tersebut.

Capaian itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya  AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno , saat menggelar konferensi pers di  Aula Satya Haprabu Ditreskrimum PMJ,  Selasa (30/06/2026).


Dari total 2.216 kasus yang berhasil diungkap,  polisi  berhasil mengamankan barang bukti  antar lain: 
• Uang tunai senilai Rp2.076.009.000,-;
• 14 pucuk senjata api;
• 41 senjata tajam;
• 1.825 unit sepeda motor;
• 22 unit mobil;
• 296 unit telepon genggam;
• 10 unit laptop;
• 95 butir peluru;
• 110 kunci T/Y;
• 145 tabung gas LPG;
• 4 unit softgun; serta
• Emas dengan total berat 866,98 gram.

Lanjut Danang  menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik Ditreskrimum Polda Metro bersama jajaran Polres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Menurutnya, pengungkapan ribuan  kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Metro dalam menjaga keamanan masyarakat, tidak hanya melalui langkah preventif dan preemtif, tetapi juga dengan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan.


"Hasil ungkap ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Metro dan jajaran akan terus berupaya keras menangkap pelaku kejahatan. Jadi tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tetapi juga melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, " tegasnya .

Danang  menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini juga tidak terlepas dari dukungan serta partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dan kepercayaan kepada kepolisian dalam setiap proses pengungkapan tindak pidana. 


Para tersangka yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk kasus Curat dikenakan Pasal 477, Curas dijerat Pasal 479, sedangkan Curanmor dikenakan Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, " jelasnya.

Tak hanya memaparkan hasil pengungkapan, dalam konferensi pers tersebut Polda Metro juga menyerahkan kembali sejumlah barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik sahnya.

Berbagai barang bukti yang berhasil ditemukan, seperti sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga lainnya, dikembalikan langsung kepada korban agar dapat kembali dimanfaatkan.

"Pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kami berharap barang-barang tersebut dapat kembali digunakan untuk mendukung aktivitas sehari-hari para pemiliknya, " pungkasnya