TUBAN – Kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengalami perubahan mendadak setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural mereka.
Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas. Langkah ini diambil untuk menjamin pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari potensi intervensi jabatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Pada hari Minggu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasi Pidum Kejari Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas," ujar Palma saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).
Menurut Palma, penonaktifan bersifat sementara dan semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim pengawas. Ia juga memastikan bahwa seluruh pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk proses penanganan perkara dan persidangan di wilayah Kabupaten Tuban, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk menjamin kelancaran roda organisasi, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
"Untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, sementara waktu tugas-tugas operasional di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban dilaksanakan oleh Plh (Abdul Rasyid)," jelas Palma.
Hingga kini, Kejari Tuban belum memberikan keterangan mengenai siapa yang akan mengisi posisi Pelaksana Harian Kasi Pidum maupun apakah terdapat pegawai lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut. Status hukum dan kemungkinan sanksi terhadap Supardi serta Akhmad Akhsan masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan.
Sebelumnya, pergantian pimpinan Kejari Tuban menjadi sorotan publik setelah akun Instagram resmi Kejari Tuban pada Selasa (30/6/2026) menampilkan Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Perubahan pimpinan yang berlangsung secara mendadak itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk Kajari, Kasi Pidum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan tambang ilegal.
Isu tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah beredarnya video amatir di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas penggeledahan di rumah dinas Kajari Tuban pada Senin (29/6/2026) malam.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan hanya membenarkan adanya pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya penetapan tersangka maupun dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang sedang diperiksa. Masyarakat pun masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan.
(***)