Jakarta - Ketua Umum Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pengamanan kegiatan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, dan pendekatan yang humanis.
Menurut Edison, terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pengendara memiliki kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK yang sah, maka kendaraan sebaiknya tidak langsung ditahan hanya karena pelanggaran knalpot.
"Penindakan harus tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan yang humanis. Untuk pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, jika surat-surat kendaraan lengkap, petugas sebaiknya memberikan sanksi sesuai aturan dan mengarahkan pemilik agar segera mengembalikan kendaraan ke spesifikasi standar. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, tetapi juga tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," ujar Edison. Sabtu, (1/8/2026).
Ia menambahkan, penahanan kendaraan lebih tepat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi dasar hukum, seperti kendaraan tanpa dokumen yang sah, diduga hasil tindak pidana, atau terdapat pelanggaran lain yang secara hukum memang mengharuskan kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
"Tujuan utama penegakan hukum lalu lintas bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.
(Titik)