JAKARTA — Heboh polemik gelar doktor Roy Suryo memasuki babak baru usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2026.
Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah Presiden Jokowi, Roy justru menjadikan momen itu untuk membantah tudingan bahwa gelar S3-nya dari Universitas Negeri Jakarta tidak sah.
Usai sidang, Roy memperlihatkan ijazah asli doktor UNJ, serta ijazah S1 dan S2 dari UGM kepada awak media. Ia menyebut dirinya "difitnah luar biasa" terkait keaslian gelar doktornya.
“Hari-hari ini saya difitnah luar biasa. Saya difitnah dengan sangat kejam bahwa Roy Suryo doktornya palsu. Itu benar-benar fitnah yang luar biasa,” ujar Roy.
Roy merinci dirinya terdaftar di program doktor UNJ sejak 2016, cuti, lalu aktif lagi 2020 dan lulus 2024. Semua tahapan akademik disebut sudah dilalui: kuliah, seminar proposal, seminar hasil, ujian tertutup, yudisium, ujian terbuka hingga wisuda. Ia juga menegaskan UNJ telah memastikan ijazah doktornya resmi dan sah.
Laporan ke Dikti dan Laporan Polisi
Sehari setelah Roy menunjukkan ijazah, Ketua Umum Gibranisti Taufik Bilfaqih resmi melaporkan disertasi Roy ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pelapor menduga ada plagiarisme berdasarkan uji Turnitin dengan persentase di atas batas toleransi akademik.
Pada Kamis 16 Juli 2026, Taufik Bilfaqih juga melaporkan Roy ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Taufik yang akrab di panggil bang Bil merasa pernyataannya dalam konferensi pers membuat publik menilainya sebagai penyebar fitnah dan hoaks.
“Orang-orang menilai saya adalah pemfitnah, pembohong, penyebar hoaks, ini saya enggak terima,” ucap bang Bil.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangaji, menilai laporan itu tidak substantif dan diduga upaya mengganggu proses praperadilan yang ketiga kalinya diajukan kliennya.
“Kami menganggap ini adalah upaya dari kubu Pak Jokowi untuk mengganggu konsentrasi Mas Roy dan tim kuasa hukum,” ucap Gafur.
Pihak Roy melalui kuasa hukumnya Yasena juga membantah tuduhan plagiat. Disebutkan seluruh proses akademik di UNJ sudah sesuai prosedur dan disertasi telah diunggah di repositori kampus.
Menurut Ketua Umum PERKOMHAN, Priyanto, Roy Suryo pada waktu tercatat sebagai mahasiswa aktif terlibat perkara pidana dan telah divonis 9 bulan penjara. Berdasarkan peraturan Rektor No. 5 tahun 2022 seharusnya Roy dikenakan saksi DO atau dikeluarkan. Karena Rektor UNJ tidak mengeluarkan Roy Suryo dan Roy telah mendapat ijazah doktor, Perkomhan menggugat UNJ untuk membatalkan ijazah Roy Suryo agar tidak ada diskriminasi penegakkan hukum.
Kini Roy harus menghadapi 3 front sekaligus: proses hukum utama kasus fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, laporan baru ke Polres Jaksel dan gugatan Perkomhan terkait gelar doktornya.
(**)