Jakarta — Ketua Umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan), Priyanto menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi menuntut segera diberlakukannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting agar regulasi yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Priyanto menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas. Namun demikian, penegakan hukum tetap harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Menurutnya, UU Perampasan Aset harus dirumuskan secara jelas, mudah dipahami, dan tidak multitafsir. Hal tersebut penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan aturan dalam proses penegakan hukum.
“Perkomhan mendukung aspirasi masyarakat terkait pemberlakuan UU Perampasan Aset. Namun, regulasi tersebut harus dibuat secara jelas dan tidak multitafsir agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Priyanto, Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut, Priyanto menekankan bahwa perampasan aset seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Prinsip tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dan mencegah perampasan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Perkomhan juga memandang bahwa penerapan perampasan aset perlu difokuskan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terhadap aset yang memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan.
Tak hanya berhenti pada proses perampasan, Priyanto turut menyoroti persoalan pengelolaan aset negara hasil rampasan. Menurutnya, aset yang telah dirampas dari para pelaku korupsi harus berada dalam pengawasan lembaga independen.
“Jangan sampai aset hasil rampasan koruptor justru kembali menjadi objek penyelewengan. Karena itu, perlu ada pengawasan dari lembaga yang independen dan transparan,” ujarnya.
Selain menyampaikan dukungan terhadap UU Perampasan Aset, Ketua Umum Perkomhan Priyanto, juga menghimbau Presiden Republik Indonesia agar tidak menggunakan hak amnesti maupun abolisi terhadap perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Sikap tersebut, menurutnya, berlaku baik terhadap pelaku yang secara langsung menikmati hasil kejahatan maupun pihak yang tidak menerima hasil kejahatan, tetapi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Priyanto menilai, semangat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman badan kepada pelaku. Pemulihan kerugian negara dan perampasan hasil kejahatan harus menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketegasan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat terhadap lahirnya UU Perampasan Aset diharapkan tidak sekadar menjadi respons terhadap kemarahan publik terhadap koruptor, melainkan melahirkan regulasi yang kuat, adil, transparan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.
“Korupsi harus diberantas secara tegas, aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan negara dan rakyat. Tetapi seluruh prosesnya harus tetap berada dalam koridor hukum, tidak boleh ada ruang bagi kesewenang-wenangan,” pungkas Ketua Umum Priyanto.
(Titik)