Jumat, 28 Agustus 2026

Dasco dan Pimpinan DPR Pasang Taruhan Jabatan, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas 15 Des 2026

Ist.
Beritabatavia.com -

JAKARTA — Komitmen politik untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. Tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut menyusul penandatanganan surat komitmen saat pimpinan DPR RI menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Komitmen itu menjadi sorotan karena tidak hanya memuat target waktu penyelesaian legislasi, tetapi juga mencantumkan konsekuensi politik yang cukup serius bagi para pimpinan DPR yang menandatanganinya.

Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan hasil audiensi tersebut di hadapan massa. Dalam dokumen komitmen itu disebutkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai agenda penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong pihak-pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar pembahasan RUU dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Namun, poin yang paling menyita perhatian terdapat dalam komitmen mengenai batas waktu dan konsekuensi apabila target tersebut gagal diwujudkan.

RUU Perampasan Aset ditargetkan harus rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jika hingga tenggat tersebut pengesahan tidak terlaksana, para pihak yang menandatangani komitmen menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi politik berupa pengunduran diri.

Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya komitmen tersebut. Ia menegaskan dirinya siap menerima konsekuensi apabila pembahasan RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai target.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Dasco meminta publik tidak meragukan keseriusan DPR dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bentuk kesediaan pimpinan DPR untuk mendorong percepatan pembahasan regulasi yang telah lama menjadi perhatian publik.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Meski demikian, realisasi target tersebut tetap akan menjadi ujian besar. Sebab, pembentukan undang-undang bukan semata berada di tangan pimpinan DPR, melainkan melibatkan mekanisme legislasi yang panjang serta koordinasi antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan substansi RUU juga harus dilakukan secara cermat agar semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana tidak berbenturan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, dukungan terhadap percepatan RUU Perampasan Aset terus menguat karena publik menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Karena itu, tenggat 15 Desember 2026 kini bukan sekadar catatan dalam surat komitmen. Tanggal tersebut telah berubah menjadi batu uji politik dan moral bagi DPR RI.

Publik akan menunggu, apakah komitmen tersebut benar-benar berujung pada lahirnya regulasi yang kuat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, atau justru menjadi janji politik yang kembali kandas di tengah rumitnya proses legislasi.

Satu hal yang kini jelas, para pimpinan DPR telah memasang taruhan besar: RUU Perampasan Aset harus dituntaskan, atau komitmen mundur menjadi konsekuensi yang akan ditagih publik.