Kamis, 01 Oktober 2026

Tersandung Kasus Tanah Bukit Podomoro Klender, Saham APL Anjlok

Ist.
Beritabatavia.com -

Jakarta - Pihak Bursa Efek (BEI) seharusnya segera meminta penjelasan kepada pihak Agung Podomoro Land (APL) mengenai dampak hukum dan finansial menyangkut perkara tanah Bukit Podomoro yang tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Faktanya saat ini trend saham APLN menurun,  Bukit Podomoro  pihak Tergugat II dalam perkara,  dari penawaran awal 123 IDR sampai tanggal 28 September 2026 jatuh ke 109 IDR dan banyak pemegang saham yang kecewa dan resah" ungkap  Kuasa Hukum Penggugat Taufik Hidayatullah usai Sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

Taufik mendesak Tergugat II untuk melakukan Public Expose Insidentil selaku Emiten dengan kode APLN menjelaskan tentang dampak hukum dan finansial dari kasus yang sedang berjalan, serta dampak pemberitaan mengenai sengketa tanah sesuai Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Sidang Saksi Fakta di PN Jaktim Gugatan Bukit Podomoro, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.

Pada selasa lalu (29 September 2026) sidang lanjutan perkara gugatan tanah Bukit Podomoro, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender dengan agenda menghadirkan Saksi-saksi dari pihak Penggugat. Saksi-saksi tersebut antara lain Notaris Hj. Laela Purnamawaty, S.H. dan Sunaryo. HJ laela menjelaskan tentang proses transaksi tunai jual beli tanah objek sengketa di kantornya pada sekira tahun 2002. Sedangkan Sunaryo menjelaskan dia bukan ahli waris Sukmawijaya.

"Saksi Sunaryo mengungkapkan dia bukan ahli waris Sukmawijaya, tetapi namanya dicantumkan dalam SPH tahun 2012. Sudah ada vonis penjara terhadap orang yang terlibat memalsukan akte waris. Jadi sangat jelas ada cacat hukum dalam proses penerbitan HGB 5152/Klender. Selain itu juga ada bukti cacat administrasi, kami akan gugat lagi PTUN. Jadi blokir HGB akan berlangsung lama sampai perkara ini inkrah di MA"tegasnya 

Sementara, Ketua umum Coperlink Junaidi Siahaan mengingatkan  pihak Bursa Efek Indonesia agar segera merespon surat terkait perkara tanah Bukit Podomoro. Surat tersebut sudah diantarkan langsung setahun silam.
"Surat kami ke pimpinan bursa belum direspon. Padahal, sudah hampir setahun lalu. Direktur Bursa mundur, tetapi belum direspon juga oleh Direktur Bursa efek yang baru. Jangan sampai seperti kasus summarecon, membiarkan pelanggaran terjadi membuka blokir diam-diam, Bursa membiarkan Emiten yang asetnya masih berperkara tetapi masih bebas diperdagangkan di lantai Bursa. Kasihan para investor" tandasnya.

(**)