JAKARTA, (5/10) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan menjadi perhatian utama pemerintah. Optimalisasi layanan pengaduan hingga pengetatan mekanisme rekruitmen dilakukan untuk memastikan keselamatan para awak kapal perikanan.
"Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi para pekerja di bidang perikanan di kapal-kapal dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (5/10).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menambahkan, KKP akan memperkuat pengawasan untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap awak kapal perikanan.
Menurut Ipunk, keberadaan mekanisme pengaduan menjadi penting karena awak kapal berada jauh di tengah laut dan memiliki keterbatasan untuk mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan.
KKP, kata dia, memiliki saluran pengaduan yang dapat digunakan awak kapal maupun masyarakat untuk melaporkan kejadian di laut. Layanan call center pengaduan dibuka 24 jam setiap hari di nomor 0811 1000 3132.
"Informasi yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat," kata Ipunk.
Untuk kasus dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan KM Maulana 23 yang belakangan viral, KKP bergerak cepat setelah menerima video tersebut pada 2 Oktober 2026. Pada hari yang sama pihaknya langsung memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro untuk mengejar KM Maulana 23 ke perairan Arafura.
KM Maulana 23 kemudian berhasil diamankan beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal terhadap para awak kapal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Ipunk mengatakan, terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," ujarnya.
Selain dugaan penganiayaan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.
*Perekrutan ABK Jadi Perhatian*
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah menjelaskan, KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk aspek sertifikasi. KKP juga akan mengevaluasi sejumlah jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta bentuk pelanggaran lainnya.
Diakuinya, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah sistem perekrutan awak kapal. Berdasarkan pemetaan KKP, masih banyak perekrutan yang menggunakan jasa calo atau makelar.
"Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar," kata Idnillah.
Menurut dia, penggunaan jasa tidak resmi tersebut dapat memicu persoalan karena janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat. Termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan.
Karena itu, KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal. Seluruh manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Idnillah mengungkapkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KM Maulana 23 yang kini izin operasionalnya ditangguhkan membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan. KKP memastikan besarnya hasil tangkapan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap awak kapal.
(**)