JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 memicu sorotan dan perdebatan publik terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta dampaknya terhadap proses politik dan konstitusional.
Sorotan tersebut disampaikan Wawan Leak, Eksponen 80 sekaligus Ketua Umum PRASASTI. Ia menilai, apabila dalam putusan MK terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya persoalan terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Wawan menyebut persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan politik. Menurutnya, lembaga negara yang memiliki kewenangan, termasuk DPR dan MPR, perlu mencermati dan menindaklanjuti putusan MK sesuai koridor hukum.
“Jika memang terdapat pelanggaran konstitusi dan ditemukan adanya manipulasi data atau proses yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka harus diusut secara transparan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Wawan.
Ia juga menyoroti proses perubahan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya menjadi polemik publik. Menurut Wawan, persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara perubahan aturan dengan kepentingan pencalonan tertentu.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya “pemufakatan jahat”, manipulasi data maupun tindak pidana, menurut prinsip hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wawan mendesak aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup.
Ia bahkan menyebut momentum tersebut sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, bongkar secara terang. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Wawan mendorong DPR dan MPR tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan tekanan politik maupun opini publik. Menurutnya, setiap langkah terhadap pejabat negara harus ditempuh berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme kelembagaan yang sah.
“Yang paling penting adalah kebenaran hukum. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya menjadi pertarungan politik. Kalau ada pelanggaran, buktikan. Kalau tidak terbukti, jangan pula seseorang dihukum hanya karena tuduhan,” katanya.
Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang, terutama menyangkut bagaimana putusan MK tersebut ditafsirkan dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian, berbagai tudingan terkait dugaan kejahatan konstitusi, manipulasi data maupun pemufakatan jahat terhadap Gibran Rakabuming Raka tetap merupakan dugaan dan pernyataan pihak yang bersangkutan, bukan fakta pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.