KEDIRI/SURABAYA — Seorang perwira menengah (Pamen) Polda Jawa Timur berinisial AKBP E.H. dikabarkan diamankan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri pada Senin malam (26/10/2026).
Informasi yang beredar di media sosial tersebut turut dikaitkan dengan dugaan penyelidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Sumber dari lingkungan Polda Jatim membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut. Namun, identitas sumber, konteks pernyataan, serta penjelasan resmi mengenai dasar dan status penindakan masih perlu dipastikan.
"Ya benar', tegasnya saat dihubungi wartawan via WhatsApp dan tidak mau menyebutkan namanya. Selasa, 27/10/2026.
Hingga kini, dugaan keterkaitan penindakan terhadap AKBP E.H. dengan penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Kediri belum terkonfirmasi. Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan saling berhubungan tanpa bukti dan keterangan dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada Bidpropam Polda Jatim.
“Terima kasih informasinya. Terkait hal tersebut akan saya konfirmasi ke Bid Propam Polda Jatim,” ujar Jules saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Selasa, (27/10/2026)
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anggota Polri merupakan bagian dari mekanisme internal institusi.
“Namun perlu diketahui bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugas selalu diawasi oleh Propam dan Itwasda. Sehingga apabila ada anggota Polri yang sedang diperiksa atau diklarifikasi hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan merupakan bagian dari proses pengawasan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan atau klarifikasi terhadap anggota Polri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal. Namun, pernyataan itu belum secara spesifik memastikan status penindakan terhadap AKBP E.H.
AKBP E.H. diketahui pernah menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya. Jabatan terakhir yang disebut melekat padanya adalah Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
Publik kini menanti penjelasan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Humas Polda Jatim mengenai kebenaran penindakan, dasar pemeriksaan, serta status hukum yang bersangkutan.
Transparansi penegakan hukum menjadi penting untuk menjawab informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga ada penjelasan resmi, dugaan pelanggaran maupun keterkaitan dengan perkara korupsi harus tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi.
(Tim)