Jakarta, 2 November 2026 –Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan praktik mafia peradilan dalam penanganan perkara Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 di Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan melalui surat Nomor 17/PERKOMHAN/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Ketua Umum Perkomhan, Priyanto, S.H., M.H., mengungkapkan laporan ini berangkat dari temuan kejanggalan serius dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung.
"Berdasarkan data resmi SIP MA, perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tercatat didistribusikan kepada Majelis Hakim Agung pada tanggal 30 Oktober 2026. Anehnya, pada tanggal yang sama, majelis langsung menjatuhkan putusan," ungkap Priyanto di Jakarta.
Menurut Perkomhan, proses distribusi hingga putusan yang hanya berlangsung kurang dari 24 jam adalah hal yang sangat tidak wajar dan jauh di luar kebiasaan normal penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung yang lazimnya membutuhkan waktu berbulan-bulan.
"Kami menduga kuat ada intervensi, praktik suap-menyuap, dan kerja mafia peradilan yang mengkondisikan hasil putusan untuk kepentingan pihak tertentu. Ini harus diusut tuntas," tegasnya.
Oleh karena itu, Perkomhan meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk:
1. Memeriksa aliran dana yang diduga mengalir kepada Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, yaitu Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Hari Sugiarto, S.H., M.H.
2. Melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
3. Membuka penyelidikan terhadap potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik suap tersebut.
Perkomhan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang demi menjaga marwah lembaga peradilan dan pemberantasan mafia hukum di Indonesia.
"Kami sebagai organisasi yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan tidak akan diam. MA harus bersih dari praktik mafia peradilan," tutup Priyanto.
(*)