Senin, 02 November 2026

Terbukti Sembunyikan Informasi Kasus HGB Bukit Podomoro, OJK Harus Segera Tindak Emiten APL

Ist.
Beritabatavia.com -

LBH Coperlink mendesak pihak Otoritas Jasa Keuangan segera menindak Emiten APL yang terbukti menyembunyikan informasi  bahwa HGB Bukit Podomoro, sebagai salah satu aset anak perusahaan APL, tengah berperkara dan HGB no 5152/Klender  sedang dalam status blokir  serta dalam proses pembatalan karena terbukti cacat prosedur dan cacat administrasi.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bursa Efek, Hari ini kami lapor OJK dan mendesak OJK agar segera menindak APL selaku emiten yang menyembunyikan informasi. Pihak APL terbukti tidak melaporkan ke bursa efek status HGB PT CGK anak perusahaanyavyang sudah kami blokir karena sangat nyata bukti cacat administrasi dan cacat prosedurnya. Kami dapat kabar HGB 5152/Klender Itu akan segera dibatalkan BPN" ungkap Ketua LBH Coperlink Junaidi Siahaan di Kantor OJK, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Junaidi menjelaskan jika OJK lambat menangani laporan emiten bermasalah maka yang akan rugi adalah para investor dan calon investo dan semakin memperburuk citra bursa Efek Indonesia seperti yang dinilai oleh MSCI. Karena itu dia berharap, pihak APL segera memberikan informasi kepada publik bahwa aset mereka tengah berperkara atau segera memberikan hak kepada ahli waris yang sah. 

"Bukti cacat administrasi dan cacar Prosedur HGB bukit  Podomoro sangat nyata, kami dapat kabar segera dibatalkan. Jadi sebaiknya APLb segera berikan hak kepada ahli waris yang sah bukan malam menyembunyikan informasi bahwa tidak ada masalah HGB seluas 9,5 hektar tersebut"tandasnya.

LBH Coperlink sudah melaporkan kasus HGB 5152/Klender ke berbagai lembaga terkait sejak beberapa tahun lalu. Pengajuan blokir sudah diajukan setelah HGB terbit tanpa SIPPT, bahkan sudah dipenjara orang yang memalsukan akte waris.  Coperlink juga melaporkan kasus tersebut ke KPK dan Bursa Efek Indonesia.

Junaidi berharap Direksi Bursa Efek Indonesia segera memberikan jawaban tertulis  terhadap Emiten APL yang menyembunyikan informasi kasus HGB 5152/Klender Bukit Podomoro Klender. Salah satu anak perusahaan APL tersebut tengah berperkara di Pengadilan Jakarta Timur.

"Pihak APL dengan sengaja menyembunykan informasi kepada Pihak Bursa Efek. Karena dalam keterangan tertulisnya  pada tanggal 17 Juli 2026 tidak menjelaskan sudah ada putusan sela, perkara gugatan atas terbitnya SHGB 5152/Klender milik PT CGK berlanjut di PN Jakarta Timur. Padahal putusan tersebut diputus majelis hakim pada tanggal 9 Juli 2026. Nah, ini kan terbukti ada niat jahar menyembunyikan informasi . Ini jelas yang melanggar peraturan OJK nomor 31/POJK.04/2015 Tentang keterbukaan informasi"ujar Ketua Umum LBH coperlink Junaidi Siahaan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, (19/10/2026).