Senin, 08 November 2010
Gayus Kembali Makan Korban
Beritabatavia.com - Setelah menyeret sejumlah perwira Polri, Gayus Halomoan Tambunan terdakwa kasus pajak dan mafia hukum kembali makan korban, Seorang perwira Polri Kompol Iwan Prayitno Kepala Rutan Bareskrim Polri dan delapan anggotanya menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan tersebut terkait bebasnya Gayus keluar dari Rutan Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 5 Nopember lalu. Akibat ulah Gayus para petugas Rutan Polri itu terancaam sanksi displin dan sanksi pidana.
Kadivhumas Polri Irjen Iskandar Hasan mengatakan petugas yang pada saat itu bertugas di Rutan Mako Brimob akan dikenakan sanksi displin dan kode etik. Namun, jika terbukti ada tindakan penyuapan, maka mereka bisa dijerat dengan pasal pidana. â€Untuk sanksi kita lihat apakah kena sanksi disiplin, kode etik dan pidananya. Kalau ada penyuapan, bisa kena pidana. Tapi untuk kode etik, itu pasti,†ujar Iskandar kepada pers di Mabes Polri, Senin (8/11).
Menurut Iskandar, mantan pegawai negeri golongan III-A dibagian penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak diberikan izin memeriksakan dirinya oleh kepala Rutan Mako Brimob. Namun, Gayus terlambat kembali ke tahanan." Ka rutan memberinya izin untuk berobat, tapi pulangnya terlambat. Apakah ada negoisasi masih dalam proses pemeriksaan," ujar Iskandar.
Selain memeriksa Karutan Bareskrim Polri Kompol Iwan Prayitno dan delapan petugas rutan lainnya, penyidik Propam juga akan memeriksa Gayus. " Status mereka terperiksa," tegas Irjen Iskandar Hasan.
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pada jumat 5 Nopember Gayus diizinkan untuk berobat. Namun, diketahui Gayus yang dikawal oleh dua petugas itu pulang ke rumahnya di kawasan Kelapgading Jakarta utara. Padahal, Iskandar menegaskan, bila seorang tahanan menderita sakit, maka dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan di ruang tahanan. "Kalau sakit perut cukup di situ aja, harusnya beli obat sakit perut kan bisa beli," kata dia. Meskipun, boleh berobat ke luar rutan ataui di rumah sakit Polri, tapi lebih dulu mendapat izin, tambahnya. O son