Senin, 26 April 2010
Polri Tahan Inisiator Pansus Century
Beritabatavia.com - JAKARTA. Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Bareskrim Polri secara resmi menahan Komisaris PT Selalang Prima Internasional yang juga inisiator Pansus Hak Angket Century, Misbakhun, Senin (26/4) malam. Penahanan Misbakhum terkait dugaan kasus LC bodong. Menurut keterangan inisiator Pansus Hak Angket Century lainnya, Akbar Faisal, rekannya sesama inisiator hak angket Century Misbakhum resmi ditahan sesuai surat perintah penahanan yang ditanda tangani Direktur Eksus II Brigjen Raja Erizman.
Akbar menilai penahanan Misbakhun oleh Polri sangat cepat. Namun, Akbar menolak berkomentar dengan alasan agar dirinyaa tetap konsistent untuk tidak mencampuri wilayah hukum. "Kami ingin melihat. Saya menunggu teman lainnya. Dan kami kaget sedemekian cepat sekali. Saya mau konsisten kami tidak mau masuki wilayah hukumnya," tutur politisi muda dari Partai Hanura ini.
Meskipun Akbar menaruh curiga bahwa penahanan inisiator Pansus Angket Century Misbakhun sarat dengan aroma politis. "Agak bingung juga sebenarnya, karena awalnya tuduhannya LC bodong, tapi malah bergeser ke tuduhan dokumen palsu," kata Akbar Faisal. Kecurigaan Akbar bertambah karena penyidik di Mabes Polri sangat cepat menahan Misbakhun setelah Tim 9 dibentuk. "Terlalu kental nuansa politisnya. Saya tidak tahu kasusnya sudah berapa lama, tapi kenapa pas masuk Tim 9 ini baru meledak semua," ujar Akbar saat akan menemui Misbakhun untuk memberikan dukungan moral, di gedung Bareskrim Polri, Senin (26/4) malam.
Misbakhun, anggota Komisi IV DPR dari F-PKS adalah salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket DPR untuk membentuk Pansus skandal Bank Century. Misbakhun diperiksa sejak pukul 10.00. Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dengan Komisi III DPR mengungkapkan, kasus yang mengaitkan Misbakhun dilaporkan oleh pegawai Bank Indonesia, Rudi Agus Purnomo, bukan oleh staf Khusus Presiden Andi Arief. Penetapan status tersangka Misbakhun dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional. O son