Kamis, 11 November 2010
Foke: Istri Gayus Bisa Diberhentikan
Beritabatavia.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku belum menerima laporan apapun dari pihak Inspektorat DKI maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait masalah Milana Anggraeni, istri terdakwa kasus dugaan mafia pajak, Gayus Tambunan.
Namun, menurut gubernur, mengatakan Rani, panggilan Milian Anggraeni, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti membolos dalam jangka waktu lama.
"Saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas kalau memang kasusnya melampaui batas tertentu, bisa saja diberhentikan dengan tidak terhormat," ujar Fauzi Bowo di Balaikota, Jakarta, Kamis (11/11).
Foke, begitu biasa dia disapa, menjelaskan masalah ini adalah kewajiban dari pimpinan unit tempat Rani bekerja, Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk melaporkannya ke Sekda.
"Kemudian Sekda akan mengusulkan hukuman apa yang paling tepat," tegasnya.
Hingga saat ini, Foke menyatakan belum ada laporan apapun terkait masalah Rani itu. "Yang dilaporkan ke saya itu adalah pada tingkat pengambilan keputusan, itu pun pengambilan keputusan yang berat yang disampaikan ke saya. Karena tanda tangan memberhentikan orang itu harus gubernur tidak bisa orang lain," katanya.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah, kata Kepala Sub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD DKI Sofyan FZ sudah memberikan sanksi administrasi kepada Rani. Ia dimutasi ke Kecamatan Kelapa Gading. o nor